Ilustrasi |
inijabar.com, Kabupaten Sukabumi- Sungguh tega kelakuan MT, seorang suami siri dari GSA (24) istri sirinya sendiri dalam praktik aborsi yang dipaksa oleh MT.
GSA merupakan wanita asal Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kejadian ini terjadi di RSUD Palabuhanratu pada Jumat (29/11/24), di saat tubuhnya lemah dan tengah menjalani perawatan akibat sakit yang dideritanya.
Muhammad Tahsin Roy, selaku kuasa hukum korban menceritakan kliennya telah menjalani pernikahan siri dengan MT selama lima bulan. Namun, hubungan kedua nya kerap diwarnai percekcokan.
“Klien kami memberitahu suaminya bahwa ia sedang mengandung anak mereka. Namun, alih-alih mendapat dukungan, ia justru menerima sikap dingin dan acuh dari keluarga suaminya. Puncaknya, saat korban dirawat akibat stres berat, MT memaksanya meminum jamu dengan alasan untuk kesehatan,” ucap Roy, Senin (27/1/25).
Korban, kata Roy, sempat menolak, namun karena didesak pelaku. Akhirnya korban terpaksa menelan cairan tersebut. Tak berselang lama, tubuhnya dihantam kontraksi hebat disertai pendarahan.
Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan jamu itu diduga sengaja diracik untuk menggugurkan janin berusia tujuh minggu yang sedang dikandungnya. Kemudian janin yang ada di dalam perut GSA pun wafat.
“Klien kami sangat terpukul. Tangisannya tak kunjung reda. la bahkan beberapa kali mencoba mengakhiri hidupnya. Saat ini, korban menjalani pendampingan intensif dari psikiater,”ucap Roy seperti dikutip sukabuminow.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sukabumi pada Senin, 23 Desember 2024. Roy menegaskan, laporan tersebut dilengkapi bukti kuat, termasuk keterangan medis dan psikiater.
“Ini bukan hanya soal kekerasan, tetapi pembunuhan yang disengaja. Kami mendesak aparat hukum segera menangkap pelaku agar keadilan bagi korban dan anaknya yang tak pernah sempat melihat dunia bisa ditegakkan,” katanya.(*)