Picture:ilustrasi |
inijabar.com, Jakarta- Ada kabar bagus bagi honorer yang dilolos dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) paruh waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah sepakat untuk membuka dua kategori bagi tenaga honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) pada tahun 2025 ini.
Seiring keputusan status tenaga honorer resmi dihapus, maka bagi pegawai yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK tahap I dan II dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Terlebih 1,7 juta formasi yang disediakan pemerintah untuk seleksi PPPK, hanya 1,017 formasi saja yang diusulkan oleh instansi. Artinya banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK namun terkendala dengan formasi yang tidak ada.
Tenaga honorer yang tidak memiliki formasi pada seleksi PPPK tahap I maupun II juga akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
Pengalihan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu ini akan menyesuaikan kebutuhan dari instansi pemerintahan sehingga tidak membebankan anggaran yang tersedia.
PPPK paruh waktu ini juga diberikan ruang kerja dalam melakukan pelayanan publik karena memang statusnya sebagai ASN. Namun demikian, karena statusnya paruh waktu atau part time, maka jam kerja yang diterima lebih sedikit dari PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu jika memiliki catatan kinerja baik dan secara administrasi sesuai dengan ketentuan syarat instansi tempatnya bertugas.
Melalui evaluasi kinerja dan syarat administrasi lainnya ini menjadikan peluang besar bagi PPPK paruh waktu diangkat jadi PPPK penuh waktu.(*)