Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Dalam ekspos yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi bersama Inspektorat Pemkot Bekasi pada Senin (20/1/2025) pagi mencatat beberapa kesimpulan.
"Betul, tim penyidik Pidsus dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bpk. Haryono, S.H.,M.H. kemarin hari Senin tanggal 20 Januari 2025 telah melaksanakan ekspose dengan Inspektorat Kota Bekasi,"tulis Kasintel Ryan Anugerah. Selasa (22/1/2025).
Dalam ekspose terdapat kesimpulan adanya indikasi pengarahan penunjukan penyedia sejak awal, dan berdasarkan hasil audit ditemukan adanya kelebihan bayar yang dapat mengarah ke kerugian keuangan negara.
"Nanti nya tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan meminta Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, namun karena obyek penyelidikan ini juga masuk dalam temuan BPK, maka sebelum melakukan penghitungan kerugian keuangan negara Inspektorat Kota Bekasi terlebih dahulu akan meminta persetujuan kepada BPK agar tidak terjadi double penghitungan,"tuturnya.
Di samping itu, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi juga mengetahui dugaan hal tersebut sudah dilaporkan di Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut diucapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Haryono.
“Ya, gak apa-apa. Proses saja (Laporan di Kejagung RI),” kata nya seperti dikutip rakyatnews.
Kasus pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023 menjadi salah satu kasus menghebohkan di Kota Bekasi setelah BPK RI di tahun 2024 mempublish hasil audit nya terhadap proyek tersebut yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,7 miliar.
Bahkan kasus ini isu menjadi liar dan 'menyerempet' nama Tri Adhianto yang saat itu menjadi Plt Walikota Bekasi 2022-2023.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat tentang pengadaan alat-alat olah raga pada tahun 2023 yang dilaksanakan sebanyak dua kali dengan penyedia yang sama, yaitu salah satu perusahaan dengan rincian sebagai berikut;
Pengadaan kontrak pertama 002_1/SPP.5/alat Olga/PPK/Dispora tanggal 20 Febuari 2023 Rp. 4.979.055.000,- kemudian, Kontrak Ke dua 002_1/SPP.5/alat Olga2/PPK/Dispora tanggal 6 Desember 2023 Rp.4.952.450.000,- dengan total keseluruhan Rp. 9.931.505.000,- pekerjaan tersebut telah dinyatakan selesai seluruhnya dan telah dibayarkan 100% berdasarkan SP2D.
Namun BPK RI mengungkapkan hasil audit nya ada kerugian negara yang harus dikembalikan sebesar Rp4,7 miliar dan hingga 60 hari batas ketentuan yang diatur Kadispora Kota Bekasi saat itu tidak dapat mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.(*)