Komisi D DPRD Ciamis Sosialisasikan Perda No 13 Tahun 2022 Tentang Pendidikan

Redaktur author photo
Sosialisasi Perda no.13 Tahun 2022 tentang penyelengaraan pendidikan di Kabupaten Ciamis.

inijabar.com, Ciamis- Komisi D DPRD Ciamis melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pendidikan Korwil Sindangkasih guna mensosialisasikan penyelenggaraan pendidikan no 13 tahun 2022 pada Selasa 7 Januari 2025.

Ketua Komisi D DPRD Ciamis H. Zaenal Arifin mengatakan, kegiatan tersebut dalam mensosialisasi  peran guru atau pendidik agar memahami Perda No 13 Tahun 2022.

Zaenal menjelaskan, dalam Perda  No 13  disebutkan, tentang peraturan  pendidikan sehingga peran guru atau pendidik dapat memahami dan mengembangkan pendidikan yang ada di Kabupaten Ciamis.

"Dalam mengembangkan mutu pendidikan, sumber daya manusia juga perlu lebih digali potensi dalam mengembangkan dunia pendidikan," tutur Zaenal usai acara.

"Kenapa kami lakukan seperti ini, supaya mereka paham tentang regulasi-regulasi yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan, termasuk Kurikulum Merdeka dan perlindungan terhadap guru/pendidik," tandasnya.

Sekedar diketahui, acara tersebut juga dihadiri Kabid Pendidikan Ciamis, Korwil Pendidikan Sindangkasih, beserta jajaran, perwakilan para guru/pendidik dari empat Kecamatan yakni, kecamatan Cihaurbeuti, Sindangkasih, Cikoneng dan Sadananya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini