Sekdis Perkimtan Edi Supriadi saat adu argumen dengan massa AMBK |
inijabar.com, Kota Bekasi – Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Berantas Korupsi (AMBK) di depan gedung Dinas Perkimtan (Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kota Bekasi sempat memanas. Kamis (9/1/2025).
Massa aksi tersebut menuntut transparansi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 59 Bantar Gebang.
Sekretaris Dinas Perkimtan Edi Supriadi sempat menemui pengunjuk rasa dan mencoba menjawab tuntutannya.
Edi kemudian menjelaskan, bahwa proyek pembangunan SMPN 59 Kota Bekasi menggunakan anggaran hibah Pemprov DKI senilai Rp9,4 miliar tahun 2024.
"Itu sudah dijalankan sesuai prosedur,"ucap Edi di hadapan massa aksi.
Namun pernyataan Edi, justru memicu kemarahan demonstran yang menilai jawaban tersebut tidak memadai dan cenderung menghindar dari tuntutan utama mereka.
“Kami sudah mendengar alasan ini sebelumnya, tetapi hingga saat ini tidak ada bukti transparansi yang diberikan! Kami menuntut data konkret, bukan sekadar retorika,” ujar Kordinator AMBK, M. Ade Arif.
Ketegangan mulai memanas saat massa meminta data atau dokumen resmi terkait penggunaan proyek tersebut. Namun Edi enggan memberikan data tersebut.
Massa juga sempat memaksa masuk ke dalam gedung namun dihalangi petugas. Saling dorong antara petugas dengan massa aksi pun terjadi, dan mereka mulai meneriakkan yel-yel keras, membunyikan sirene, dan memblokir akses masuk kantor dinas.
AMBK mengancam akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekedar diketahui, aksi menuntut transparansi Proyek SMPN 59 Kota Bekasi merupakan yang kedua kali setelah sebelumnya massa AMBK menyampaikan tuntutan yang sama pada akhir tahun lalu.(firman)