Lah, Kejari Purwakarta Batalkan Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Bantuan Budidaya Ikan 2023

Redaktur author photo



inijabar.com, Purwakarta - Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta membatalkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan Skala Kecil pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 2,367 Miliar.

Padahal sebelumnya dalam suatu kesempatan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, berjanji akan menetapkan tersangka paling lambat Januari 2025 ini.

Namun hingga akhir Januari 2025 ini pihak kejaksaan belum juga melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan senilai Rp 2,3 miliar pada tahun anggaran 2023 tersebut.

Menurut Martha, pembatalan penetapan tersangka karena belum ada angka pasti mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, itu terjadi lantaran ada penambahan jumlah kerugian.

"Dalam perkembangannya terkait penghitungan kerugian keuangan negara. Karena ternyata, ketika sedang berjalan penanganan kasus itu, jumlah kerugian nambah lagi, nambah lagi," ucap Martha, Jumat (31/1/2025).

Oleh karenanya, terang Martha, pihaknya perlu menghitung secara teliti untuk mendapatkan hasil yang akurat.

"Masalahnya itu saja, nanti kalau itu sudah selesai kami segera menetapkan tersangka. Dan tidak ada hambatan lain," tegasnya.

Masih kata Martha, peristiwa semacam ini kerap terjadi dalam penanganan siatu kasus.

"Hal semacam ini sering sekali terjadi dalam suatu penyelidikan atau penyidikan. Ada hal-hal baru yang menyebabkan sesuatu kerugian negara biasanya bertambah. Kalo bertambah baik ya, kalo berkurang nggak bener kan," ucap Martha.

Berkaitan dengan jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana budidaya ikan tersebut, Martha enggan berspekulasi, namun diperkirakan kurang lebih mencapai Rp. 1 Miliar.

"Dalam perkembangannya hampir-hampir sekian lah, tapi ini belum valid ya. Makanya, kita belum bisa menetapkan karena menunggu itu valid, karena menetapkan tersangka itu harus valid semuanya," kata dia.

Sebagaimana diketahui sprindik kasus korupsi tersebut dimulai pada tanggal 17 Januari 2024.

Berdasarkan data dari LPSE Purwakarta yang diambil pada Jumat (31/1/2025), proyek pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Pembudidayaan Ikan Skala Kecil pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 2,367 Miliar dengan pemenang kontrak CV. Mawar Indah dengan Direktur Dhiar Eko Prasetyo yang beralamat di Jalan Lodaya No 28 Kp. Baru Kelurahan Nagri Tengah Kecamatan Purwakarta Kabupate  Purwakarta. (Sulkopli)

Share:
Komentar

Berita Terkini