Laut Kok Ada Sertifikat, Dedi Mulyadi Bakal Bongkar Pagar Laut di Bekasi

Redaktur author photo
Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi saat meninjau pemagaran laut di Kabupaten Bekasi.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Dua perusahaan pemilik pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tidak memiliki izin pemagaran laut. 

Perusahaan tersebut hanya memiliki perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat untuk sewa tanah lahan darat tidak mencakup izin untuk membangun pagar laut.

Pemilik pagar laut itu adalah dua perusahaan swasta yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (PT MAN).

Fakta tersebut semakin terang benderang saat Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi menyambangi lokasi pemagaran pesisir laut di Kabupaten Bekasi tersebut pada Jumat (24/1/2025)

“Dua perusahaan yang membuat pagar laut, izinnya belum ada,”ucap Dedi Mulyadi.

Dia juga menyoroti status kepemilikan lahan yang digunakan perusahaan tersebut. Dedi juga mempertanyakan bagaimana laut bisa memiliki sertifikat.

“Saya akan bertemu dengan Menteri ATR/BPN untuk meminta penjelasan riwayat bagaimana lahirnya sertifikat untuk dua perusahaan ini dengan luas hampir 800 hektare, saya hitung,” ujarnya.

Pemagaran laut di perairan Tarumajaya, Bekasi, sambung Dedi, melanggar hukum dan harus segera dibongkar. 

"Karena melanggar undang-undang saya meminta Sekda Jawa Barat untuk meminta kepada perusahaan melakukan pembongkaran karena melakukan pelanggaran,” ujar Dedi.

Kuasa hukum salah satu perusahaan Deolipa Yumara.SH yang ikut mendampingi Dedi Mulyadi mengakui kesalahan kliennya yang belum memiliki izin pemagaran. Dan hanya menganggukan kepala saat Dedi Mulyadi mengatakan akan membongkar pagar laut tersebut.

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat Ahman Kurniawan menyatakan pagar laut yang terbuat dari ribuan batang bambu di perairan Kabupaten Bekasi tersebut legal karena jelas pemiliknya. 

Ahman mengatakan pagar laut yang terlihat di pesisir Tarumajaya merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dengan perusahaan swasta itu, yang telah terjalin sejak 2023. Masa kerja sama tersebut akan berlangsung sampai 2028.

Pagar laut itu berfungsi untuk penataan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang sedang dibangun. Pembangunan PPI bertujuan agar nanti nelayan memiliki pelelangan ikan yang terpusat di pelabuhan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini