Mengaku Periode Berakhir 2026, Nina Aguistina Protes Pelantikan Kepala Daerah 2025

Redaktur author photo
Bupati Indramayu 2021-2026

inijabar.com, Indramayu- Menjelang pelantikan kepala daerah terpilih 2025-2030 pada 6 Februari 2025 termasuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih Indramayu Lucky Hakim-Saefudin mendapat kritikan dari Bupati Indramayu Nina Agustina yang merasa periodesasi nya baru akan berakhir pada tahun 2026

Nina juga mengaku kecewa terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang sepakat melaksanakan pelantikan kepala dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Puteri dari mantan Kapolri Dai Bachtiar yang kalah telak di Pilkada 2024 tersebut memprediksi kemungkinan besar kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 akan menggugat keputusan tersebut.

“Pasti akan digugat, bisa akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, seperti dikutip dari Kompas.id pada Selasa (28/1/2025).

Nina menegaskan, pelantikan bertahap ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan pelantikan dilakukan secara serentak.

Ia menilai keputusan tersebut berpotensi merugikan kepala daerah yang menjabat sejak Pilkada 2020, terutama mereka yang terpilih untuk dua periode, karena masa jabatan mereka akan terpotong.

Nina juga mengungkapkan, keputusan ini dapat mengurangi kesempatan kepala daerah untuk mengabdi kepada masyarakat selama lima tahun penuh, sebagaimana seharusnya.

“Kalau merujuk SK pengangkatan saya sebagai bupati, masa jabatan saya bahkan sampai 2026. Ini saja sudah terpotong banyak. Kalau saya, niatnya hanya ingin bekerja,” tambahnya.

Nina juga mengingatkan, pelantikan bertahap ini melanggar beberapa peraturan, termasuk Keputusan Mendagri No 131.32-266 Tahun 2021 yang menetapkan masa jabatan bupati selama lima tahun sejak pelantikan.

Selain itu, kata dia, keputusan ini juga dinilai bertentangan dengan Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, dengan batas maksimal lima tahun.

Dirinya berharap pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali keputusan tersebut demi menjaga kepastian hukum dan hak para kepala daerah untuk menjalankan tugasnya secara maksimal.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini