Merokok Saat Pertemuan APDESI dengan Komisi A DPRD Ciamis Langgar KTR

Redaktur author photo
Audiensi APDESI dengan Komisi A DPRD Ciamis diwarnai asap rokok.

inijabar.com, Ciamis- Aksi merokok saat audiensi antara para kepala desa (kades) dan perangkat desa se-Kabupaten Ciamis dengan Komisi A DPRD Ciamis, yang digelar pada Kamis (9/1/2025) di ruang Temenggung DPRD Ciamis, menjadi sorotan negatif. 

Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mencoreng agenda yang seharusnya membahas isu serius terkait pencairan tahap kedua alokasi dana desa (ADD).

Pertemuan itu dinodai oleh aksi merokok sejumlah peserta dan oknum anggota dewan di ruang audiensi. Tindakan ini dianggap melanggar Perda Kabupaten Ciamis No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Peraturan Bupati Ciamis No. 47/2023 yang mengatur implementasi perda tersebut.

Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono ikut mengecam keras dugaan pelanggaran tersebut.

"Sebagai pembuat dan pelaksana Perda KTR, seharusnya mereka memberi contoh yang baik. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal komitmen terhadap kesehatan masyarakat," ujarnya.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, hingga gedung pemerintahan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp100.000 atau pencabutan izin bagi penanggung jawab kawasan.

Insiden ini memunculkan kritik tajam terhadap penegakan Perda KTR di Kabupaten Ciamis. 

"Jika pelanggaran seperti ini tidak ditindak tegas, jangan heran jika masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aturan yang ada,"kata Bambang. 

Ia mendesak pemerintah daerah, termasuk DPRD, untuk menunjukkan komitmen dalam menerapkan aturan yang telah disahkan.

Pihak pengelola gedung DPRD juga diminta menyediakan ruang khusus merokok yang sesuai regulasi untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi DPRD dan pemangku kebijakan untuk lebih berkomitmen dalam memberi teladan. Masyarakat berharap ada klarifikasi dan langkah konkret dari penegak Perda untuk menangani dugaan pelanggaran tersebut.

“Keteladanan adalah kunci. Jika pembuat aturan saja melanggarnya, bagaimana masyarakat bisa menghormati hukum?” pungkasnya.(diki)

Share:
Komentar

Berita Terkini