Wakil Bupati Garut Terpilih Putri Karlina |
inijabar.com,Garut- Kendati Pemerintah Kabupaten Garut telah menganggarkan pengadaan dua unit kendaraan dinas baru sebesar Rp. 1,6 milyar melalui APBD Tahun anggaran 2025 untuk menunjang mobilisasi operasional Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih.
Namun, Wakil Bupati terpilih Putri Karlina secara tegas menolak diberikannya kendaraan mobdin baru yang akan dipakai dalam kegiatan sehar hari setelah dirinya dilantik nanti pada Maret mendatang.
Penolakan atas kendaraan mobdin tersebut tertuang secara resmi dalam surat yang disampaikan langsung oleh Putri Karlina. Bahkan surat yang ditandatanganinya itu tersebar luas di sosial media. Sebelumnya, tersiat kabar Wabup Terpilih Putri Karlina juga menolak menempati Rumah Dinas (Rumdin) yang telah disiapkan pihak Pemkab Garut selama ini.
Dalam isi surat yang diterima inijabar.com, Putri Karlina menyatakan dirinya mempertimbangkan atas penolakan diberikannya satu unit kendaraan dinas baru yang telah disiapkan Pemkab Garut melalui Bagian Umum Setda.
"Saya memutuskan tidak menggunakan fasilitas tersebut sebagai pertimbangan efesiensi dan optimalisasi anggaran daerah," kata Putri.
Surat yang ditandatangani pada minggu, 19 Januari 2025 lalu, Putri menyarankan agar anggaran yang direncanakan untuk pengadaan mobil dinas baru tersebut dapat dialokasikan kepada program program prioritas yang mendukung percepatan pembanguan di Kabupaten Garut.
"Keputusan ini saya ambil sebagai wujud komitmen untuk memastikan bahwa anggaran penerintah digunakan secara efektif dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tandas anak Kapolda Metrojaya ini.
Dirinya tetap komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan optimal tanpa mengurangi efektifitas kinerja sebagai wakil bupati Garut.
Sementara, Kepala Bagian Unum Setda, Aris Riswandi saat dikonfirmasi menyatakan telah menerima informasi tersebut terkait ditolaknya pengadaan mobdin baru untuk Wabup Terpilih.
Aris membenarkan pihak Pemkab Garut sudah menganggarkan rencana pengadaan dua unit mobdin untuk Bupati dan Wabup Terpilih yang sudah tertuang dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) tahun 2025 sebesar Rp. 1,6 milyar.
"Kami sudah anggarkan Rp. 1,6 milyar, sedangkan jenis atau mobil seperti apa terserah Bupati dan wabup terpilih yang akan memakainya," katanya.
Menurut Aris, pengadaan dua unit mobdin baru tersebut merupakan fasilitas untuk menunjang mobilisasi Bupati dan Wabup secara aturan wajib dianggarkan, Namun, adanya penolakan dari Wabup terpilih untuk kendaraan dinas itu hak dirinya secara pribadi.
"Intinya, pihak pemerintah daerah sudah menyiapkan. Kalau pun ditolak dan anggaran tersebut dialihkan untuk kepentingan lainnya itu nanti dalam perubahan anggaran," ungkapnya, Selasa 21 Januari 2025.
Dijelaskan, pihak Pemkab Garut sebelumnya sudah menyiapkan dua unit mobdin untuk jabatan Bupati dan Wabup yakni jenis kendaraan Pajero sejak tahun 2021 lalu.
" Jika Wabup terpilih menolak pembelian kendaraan mobdin baru, Apakah Bupati dan Wabup Terpilih akan menggunakan dua kendaraan Pajero yang lama, kita sih siap saja dan fasilitas itu sudah ada," pungkasnya. (Yoes)