Nah Lo, MenPAN RB Batalkan Kelulusan PPPK Untuk 3 Kategori Ini

Redaktur author photo
MenPan RB Rini Widyantini

inijabar.com, Jakarta- Proses seleksi calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama) tahap 1 sudah keluar hasil nya.

Namun MenPAN RB, Rini Widyantini secara resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk tiga kategori tenaga honorer ini.

Rini menegaskan, penataan tenaga honorer akan diselesaikan melalui mekanisme seleksi PPPK.

Sebelumnya, pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 untuk tenaga honorer telah dibuka pada 17 November 2024 hingga 7 Januari 2025.

Sementara itu, pengumuman seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan diumumkan pada tanggal 4 hingga 18 Februari 2025.

Nantinya, kata Rini, tenaga honorer yang berhasil lulus seleksi administrasi PPPK tahap 2 akan lanjut ke tahap seleksi kompetensi

Tenaga honorer yang mampu mendapat peringkat terbaik pada seleksi kompetensi dan memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat menjadi PPPK.

Sayangnya, MenPAN RB resmi membatalkan pengangkatan PPPK untuk beberapa kategori tenaga honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, berikut tiga kategori tenaga honorer yang resmi batal diangkat menjadi PPPK:

1. Kategori tenaga honorer yang pernah melakukan tindak pidana dan dipidana penjara dua tahun atau lebih

2. Kategori tenaga honorer yang pernah diberhentikan pada pekerjaannya bukan atas permintaan sendiri atau dipecat secara tidak hormat

3. Kategori tenaga honorer yang pernah menjadi anggota politik, pengurus politik, maupun terlibat dalam politik.

Diketahui, pengangkatan PPPK sebagai salah satu amanat UU ASN 2023 terkait dengan penataan tenaga honorer akan segera direalisasikan.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini