Pelaku Usaha Resto Ramen 44 Ciamis Siap Terapkan KTR Di Area Usahnya

Redaktur author photo

inijabar.com, Ciamis- Adanya Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis disambut baik para pelaku usaha.

Pelaku usaha Cafe Resto Ramen 44, Jalan Hos, Cokro Aminoto no, 28 kelurahan Ciamis Ardi Nurdiansyah, mengaku akan menerapkan aturan KTR di tempat usahanya. 

"Saya siap menerapkan regulasi KTR ini dengan memisahkan area merokok dengan yang tidak merokok sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ardi saat di wawancara ini jabar.com di tempat usaha.Kamis (30/1/2025).

Ardi yang juga perwakilan management Ramen 44 menambahkan, aturan terkait KTR tersebut akan dimulai dengan edukasi dan sosialisasi kepada para pengunjung.

Sehingga mereka diharapkan dapat memahami dan ikut serta mematuhi aturan yang berlaku. 

"Kami akan edukasi kepada pelanggan dengan adanya aturan terkait penerapan KTR ini," katanya.

Bentuk konkrit dari komitmen tersebut ditunjukan oleh Ardi dengan memasang stiker aturan perda kabupaten Ciamis terkait KTR  di area resto nya siap mengimplementasikan aturan KTR. 

"Saya siap mendukung program ini, aturan perda No, 4 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok,"tandasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini