Peluang Bagi Pemuda Desa Menjadi PLD 2025, Ini Syarat nya

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Jakarta- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka rekrutmen petugas Pendamping Lokal Desa (PLD) 2025.

PLD adalah tenaga profesional yang bekerja langsung di desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 

PLD memiliki peran penting dalam mendampingi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa agar berjalan dengan baik dan optimal.

Sebagai tenaga terampil pemula, PLD akan mendampingi satu hingga empat desa di lokasi kecamatan tugasnya. Meski berstatus kontrak, masa kerja PLD dapat diperpanjang setiap tahun selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

PLD yang telah dikontrak akan mendapatkan gaji bulanan yang terdiri dari honorarium dan bantuan operasional, dengan jumlah yang bergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugasnya.

Rekrutmen PLD biasanya dibuka melalui website resmi Kemendes PDTT. Berikut ini adalah syarat dan cara mendaftar sebagai PLD, sebagaimana diinformasikan oleh laman resmi PLD Kemendesa.

Syarat Mendaftar Pendamping Lokal Desa

1. Pendidikan Minimal lulusan SLTA atau sederajat.

[cut]


2. Pengalaman Memiliki pengalaman di bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.

3. Pengalaman KPMD Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

4. Keterampilan Teknologi Mampu mengoperasikan komputer, minimal program Office (Word, Excel, dan PowerPoint) serta menggunakan internet.

5. Komitmen Penuh Waktu Sanggup bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.

6. Domisili Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.

7. Usia Minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.

Cara Daftar Pendamping Lokal Desa

1. Pendaftaran dilakukan secara Online melalui website resmi https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id/

2. Klik tombol 'Login/Daftar' di pojok kanan atas

3. Isi data kemudian klik 'Daftar'

[cut]


4. Pilih kuota dan isi semua form pendaftaran yang diminta

5. Unggah dokumen pendukung yang diminta

6. Isi riwayat pekerjaan

7. Klik tombol 'Simpan'

8. Catat username dan password anda, karena pengumuman selanjutnya akan diberikan melalui akun pendaftar masing-masing.

Tugas dan Gaji Pendamping Lokal Desa

Nantinya, ketika bertugas Pendamping Lokal Desa akan mendampingi 1-4 desa pada kecamatan lokasi tugas. Adapun rincian tugasnya antara lain sebagai berikut:

A. Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.

B. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa.

C. Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

D. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.

E. Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.

F. Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

G. Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa.

Adapun gaji yang didapatkan berbeda-beda untuk setiap provinsi/kabupaten/kota di Indonesia. 

[cut]


Merujuk pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) Nomor 148 Tahun 2022, besaran gaji PLD berkisar antara Rp1,8 juta hingga Rp3 juta per bulan. Besaran gaji ini merupakan akumulasi honor dan bantuan operasional.

Untuk lebih rincinya, berikut salinan Keputusan Mendes PDTT Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini