Pemkab Ciamis Bentuk Satgas Kawal Perda Kawasan Tanpa Rokok

Redaktur author photo
Sekda Ciamis H.Andang Firman

inijabar.com, Ciamis- Guna mengawal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkab Ciamis membentuk Satgas (Satuan Tugas) KTR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis H. Andang Firman  dan Kepala Dinkes Ciamis hadir di acara yang digelar di Aula Dinkes Ciamis pada Kamis (23/1/2025).

Andang menyatakan, Ciamis telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2023.

"Kemudian pelaksanaanya Perda tersebut ada SK Bupati nomor 001/KPS.434 Bup/2023. Mulai dari Perda nya, Perbup nya sudah ada. Alhandulillah sekarang sudah terbentuk Satgas, tinggal komitmen Satgas,"ujar Andang. Kamis (23/1/2025).

Tetapi, kata Andang, sebetulnya tidak hanya Satgas yang bertanggung jawab penegakan Perda KTR tersebut.

"Kalau merokok kan hampir sudah menjadi kebiasaan, tapi sekarang bagaimana kita membatasi kebiasaan itu yang lebih baik. Kita tidak mendikotomikan (rokok) ada bea cukai nya atau ada/tidak nya pendapatan dari cukai tembako. Tapi yang penting bagaimana kita menjaga kesehatan masyarakat semua,"tuturnya.

"Jadi bukan tanggung jawab pemerintah saja, tapi tanggung jawab kita semua. Jadi sudah ada Perda nya, bagaimana batasan kita bisa merokok di area perkantoran nanti diimplementasikan temen-temen,"sambung Andang.

Dan juga, kata Andang, dibuat ruang terbuka nya (untuk meroko). Jadi ada keinginan, ada keberanian untuk menegur para perokok di tempat KTR.

"Saya yakin kalau semua mematuhi dan melaksanakan Perda ini,"ucapnya seraya menyebut soal sanksi bagi yang melanggar ada di aturannya.(diki)

Share:
Komentar

Berita Terkini