inijabar.com, Garut- Penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Garut Muhamad Dudung oleh Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin dinilai melanggar aturan dan terjadi mal administrasi.
Muhammad Dudung yang kini menjabat sebagai Kabag Fasilitasi, Penganggaran, Pengawasan di Sekretariat DPRD Garut ini secara Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), masih di bawah pejabat di internal Sekretariat DPRD.
Menurut Koordinator Fakta Petaka, Ridwan Arif, sebetulnya masih banyak pejabat senior setingkat eselon II di Pemkab Garut bisa menduduki jabatan Plt Sekwan DPRD Garut.
"Saya heran, apakah ditunjuknya Plt Sekwan oleh Pj Bupati itu sudah dilakukan berdasarkan secara mekanis normatif kepegawaian, baik itu melalui konsultasi Pimpinan DPRD atau Fraksi- fraksi yang ada sesuai PP 18 tahun 2016. Jika hal itu tidak dilakukan, maka bisa dinilai mal administrasi atau melanggar hukum tentang kepegawaian,"kata Ridwan.
Ia juga menyatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 31 ayat 5 disebutkan, bahwa Sekretaris DPRD secara teknis bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekda kabupaten.
Selain itu, kata dia, Sekretaris DPRD ataupun Plt (pelaksana tugas) itu diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
[cut]
Menurut Ridwan, kekosongan jabatan Sekretaris DPRD Garut sudah satu tahun ini belum secara definitif terisi dan sebenarnya sudah dua kali diisi oleh Plt Tuti Sugiarti yang menjabat Kabag Umum Sekretariat DPRD memasuki masa pensiun tahun ini.
"Plt yang sebelumnya sudah berakhir karena sudah dua kali menjabat. Sehingga untuk ketiga kalinya ditunjuk kembali Plt Muhammad Dudung sebagai penggantinya sebelum pengiisian jabatan Sekwan definitif,"kata Ridwan.
Dia menyebut keputusan Pj Bupati Barnas Adjidin menunjuk Dudung sebagai Plt Sekwan diduga bernuansa politis berkat campur tangan rekomendasi Ketua DPRD.
"Anggaran keuangan di Sekretariat DPRD itu kan besar mencapai Rp. 75 milyar setahun, nah disitu bisa terlihat bagaimana peran Plt Sekwan yang sekarang telah ditunjuk berkolaborasi dengan Ketua atau pimpinan DPRD yang lain. Biasalah soal pinjam meminjam seperti layaknya bank emok di tubuh lembaga internal DPRD selama ini,"sambungnya.
Muhammad Dudung sebagai Plt Sekretaris DPRD dinilai tidak memenuhi persyaratan secara administratif kepegawaian dari sisi kepangkatan.
[cut]
Dan yang bersangkutan, kata Dia, juga belum mumpuni dan paham dalam menjalankan kebijakan pemerintahan maupun anggaran keuangan. Sehingga, sedikit banyak bisa berpengaruh terlebih memberikan saran ke pimpinan dan anggota DPRD, karena Plt Sekwan sebagai jembatan komunikasi eksekutif dan legislatif.
"Dia kan masih di bawah senior lain yang ada di internal DPRD, apalagi di eksternal masih banyak oejabat sebior setingkat eselon ll yang lebih mumpuni dalam tata kelola pemerintahan maupun anggaran keuangan," imbuhnya.
Ridwan menyatakan, akan melakukan klarifikasi dengan Pj Bupati maupun Sekda serta konsultasi dengan pihak Ombudsman terkait adanya penunjukan Plt Sekretaris DPRD Garut dinilai mal administrasi.
"Jika dari hasil konsultasi dengan ombudsman terindikasi adanya mal adminitrasj berdasarkan Undang Undang Administrasi Negara. Yah kita langsung membuat laporan resmi ke Ombudsman," ancam Ridwan. (yoes)