Pj Gubernur Jabar Soroti Penarikan 233 Ijazah Alumni STIKOM Bandung

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Terkait berita Stikom (Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi) Bandung yang melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni periode 2018- 2023.

Kebijakan itu dilakukan berdasarkan hasil peninjauan tim Evaluasi Kinerja Akademika (EKA) dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Tim EKA mengendus adanya kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa Stikom Bandung pada periode 2018 hingga 2023. Alhasil, sebanyak 233 ijazah alumni diminta dibatalkan dan dikembalikan karena dikeluarkan berdasarkan proses tersebut.

Hal itu menuai komentar dari Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait penarikan ijazah itu. Termasuk menyoal nasib para mahasiswa aktif dari perguruan tinggi swasta tersebut.

“Nanti melalui Disdik kami akan komunikasi ya. Jadi jangan sampai mahasiswa yang dirugikan. Kami akan berkomunikasi dengan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Kami sudah kerja sama dengan mereka,” ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Kamis (16/1/2025).

Bey meminta para mahasiswa atau bahkan calon mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam memilih perguruan tinggi, misalnya terkait akreditasi kampus tersebut. 

"Jangan sampai ada kekurangan-kekurangan yang baru diketahui belakangan,"kata Bey.

“Kami berharap agar para mahasiswa betul-betul meneliti lagi akreditasi dan sebagainya, jangan sampai seperti ini. Nanti kan dikembalikan ada yang harus mengurus ujian ulang dan sebagainya,”sambungnya.

Bey juga meminta mahasiswa dapat lebih memerhatikan mekanisme pembelajaran di kampus. Apakah lumrah atau tidak.

"Dan bertanya kepada diri sendiri, kalau cuma kuliah dua kali dalam satu semester, bisa dapat nilai kan aneh. Hal seperti itu terjadi. Jujur pada diri sendiri, jadi kuliah yang teratur,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Stikom Bandung, Dedy Djamaludin Malik mengatakan, hasil monitoring Tim EKA memutuskan agar sebuah ijazah dikeluarkan setelah jumlah SKS yang diambil terpenuhi, yakni minimal 144.

"Kedua, IPK-nya harus juga sama antara data kita dengan data di pangkalan data Dikti, kemudian juga yang harus dilihat itu adalah apakah skripsinya itu dilakukan tes plagiasi atau tidak," ujar Dedy.

Selain itu, kata Dedy, ialah pembuatan ijazah mesti mencantumkan Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Itu diduga menjadi salah satu penyebab dugaan pelanggaran yang ditemukan Dikti terhadap kampus Stikom Bandung.

"Sesuai dengan aturan pemerintah yaitu kenapa harus dibatalkan dan ditarik kembali karena ada mekanisme atau prosedur yang belum sempurna pada saat pengeluaran ijazah itu," cetusnya.

Menurutnya, hasil monitoring Tim EKA memutuskan agar sebuah ijazah dikeluarkan setelah jumlah SKS yang diambil terpenuhi, yakni minimal 144.

"Kedua, IPK-nya harus juga sama antara data kita dengan data di pangkalan data Dikti, kemudian juga yang harus dilihat itu adalah apakah skripsinya itu dilakukan tes plagiasi atau tidak," ujarnya.

Dedy juga menyebut faktor lainnya, ialah pembuatan ijazah mesti mencantumkan Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini