Salah satu kasus viral di Depok sebuah perdebatan antara orang tua siswa dengan pihak sekolah swasta saat ingin mengambil ijazah siswa yang telah lulus. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Dengan keluarnya Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait distribusi ijazah milik siswa yang dinyatakan lulus justru menimbulkan persoalan baru terutama bagi pihak sekolah swasta.
Pasalnya, program dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diterima sekolah swasta tidak diperuntukan untuk menebus ijazah.
Sekolah swasta pun mengakui dan meng apresiasi sekali adanya BOS karena itu sangat membantu yang harusnya SPP Rp 500 ribu per siswa karena ada subsidi BOS, SPP menjadi Rp300 ribu per siswa.
Tentu kebijakan Disdik Jabar tersebut bukan hal yang mudah dilakukan sekolah swasta, karena sekolah tersebut sangat berharap komitmen dari orang tua siswa untuk menepati pembiayaan sekolah hingga selesai. Meskipun terkait besarannya pihak sekolah pasti memberikan kebijaksanaan nya.
Dari data yang dihimpun Litbang Inijabar.com saja, dari satu sekolah swasta rata-rata ada sekitar 100 ijazah lebih yang belum diambil siswa yang lulus. Bahkan ada yang telah lulus sejak tahun 2015 masih belum diambil dengan alasan masih ada pembiayaan sekolah yang belum dibayar.
Di Kota Bekasi jumlah biaya tertunggak dari siswa lulusan sekolah swasta mencapai ratusan milyar rupiah.
Salah satu Sub Rayon sekolah swasta di Kota Bekasi yang terdiri dari 3 kecamatan tembus di angka Rp 41,5 miliar lebih dengan asumsi ijazah sebanyak 12 ribuan. Artinya masing-masing siswa lulusan menunggak antara Rp3,3 juta hingga Rp5 juta an.
Salah satu sekolah swasta di Kota Bekasi menyebut ada sekitar 140 an ijazah yang belum diambil siswa lulusan. Rata-rata belum menyelesaikan pembiayaan sekolah sebesar Rp5 juta lebih.
"Itu data di luar anak yatim piatu yang ijazah nya diberikan secara gratis karena kebijakan sekolah kita,"ucap salah satu kepala sekolah swasta pada inijabar.com.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan nya juga jangan menutup mata soal kondisi ini perlu dicari solusi pembiayaan soal distribusi ijazah.
Karena jika dibiarkan atau DisdikJabar menutup mata soal ini bisa terjadi perdebatan keras yang berujung kericuhan antara orang tua siswa atau wali murid yang datang ke sekolah dengan tujuan meminta ijazah anak nya.
Bagi orang tua siswa kebijakan Disdik Jabar tentunya sangat menggembirakan. Namun bagi sekolah swasta hal itu jadi beban tersendiri jika tidak dicarikan solusi masalah pembiayaan yang tertunggak.
Orang tua siswa juga tidak bisa disalahkan sepenuhnya soal tunggakan pembiayaan. Apalagi saat Covid 19 tahun 2021-2022 melanda Indonesia. Orang tua siswa yang awalnya mampu menyekolahkan putra-puteri nya di sekolah swasta pada akhirnya terdampak Covid saat itu membuat ekonomi pun jadi turun drastis sehingga berdampak pada kemampuan finansial menyekolahkan anaknya.
Seperti diketahui Disdik Jabar sendiri memberikan batas waktu pada sekolah SMA/SMK atau sederajat untuk mendistribusikan ijazah siswa paling lambat tanggal 3 Februari 2025 tanpa alasan apapun termasuk administrasi tunggakan biaya.(*)