inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kasus lahan Cluster Bumi Sani Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli rumah cluster.
Warga yang sudah membeli rumah bahkan sudah bersertifikat tidak mengetahui bahwa pengembang cluster tersebut menurut putusan pengadilan hanya memiliki hak sewa lahan.
Buntut dari sengketa lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun, lahan tersebut akhirnya dieksekusi.
Pada tahun 1996, Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa jual beli tanah milik Mimi Jamilah tidak sah.
Putusan ini sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, namun Mahkamah Agung menguatkan kembali keputusan PN Bekasi.
Setelah puluhan tahun berlalu, putusan tersebut akhirnya dieksekusi oleh PN Cikarang.
Warga yang merasa menjadi korban dari sengketa ini pun hanya bisa pasrah dan berharap ada solusi yang adil bagi mereka.
Ratusan warga yang tinggal di perumahan tersebut harus menyaksikan rumah mereka disegel dan dikosongkan paksa oleh petugas Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II.
Menurut Bari, salah satu warga yang sudah puluhan tahun tinggal di cluster ini, mengaku tidak tahu menahu bahwa tanah yang ia tempati ternyata bermasalah.
“Kami membeli rumah ini dengan sertifikat yang sah. Kami juga sudah mengecek di BPN dan tidak ada masalah,” ungkapnya.(*)