Rombongan Honorer Satpol PP dari Ciamis bergerak menuju gedung kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung untuk bergabung bersama ribuan honorer dari wilayah lain di Jawa Barat. |
inijabar.com, Ciamis- Ribuan honorer khususnya yang berkerja sebagai Satpol PP dari berbagai wilayah di Jawa Barat akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Barat di Kota Bandung hari ini Kamis 16 Januari 2024.
Termasuk para honorer dari Kabupaten Ciamis yang mulai berangkat bada sholat Subuh menuju Kota Bandung. Mereka sendiri telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan dinyatakan R2 dan R3.
Sekedar diketahui kode R2 ini untuk peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang dinyatakan lulus. Sedangkan untuk kode R3 ini untuk peserta non-ASN yang telah terdaftar dan dinyatakan lulus.
Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusantara Kabupaten Ciamis (FKBPPPN) Semmy Afrisa mengatakan, diperkirakan dalam aksi ini, ada dua ribu lebih honorer Satpol PP akan bergabung.
Tuntutannya, kata dia, menyuarakan kepada pemerintah untuk menjalankan amanat UU Pemda Pasal 256, yaitu menempatkan Satpol PP sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Besok, lebih dari dua ribu honorer Satpol PP akan demo di Kantor Gubernur Jabar,"ujar Semmy Afrisa. Kamis (16/1/2025)
Dia mengungkapkan, setelah di kantor Gubernur Jabar, aksi itu akan dilanjutkan ke Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan puncaknya di Istana Negara dalam waktu yang tidak bersamaan.
Walaupun bergabung dengan massa R2 dan R3, lanjut Semmy, honorer Satpol PP memiliki tuntutan khusus.
"Kami minta penyelesaian honorer Satpol-PP harus sesuai dengan amanat UU 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa polisi pamong praja adalah jabatan fungsional PNS," tuturnya.
Dia mengungkapkan, honorer Satpol PP sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Namun, tercatat 4.300 honorer Satpol PP se-Jabar yang tidak mendapatkan formasi, sehingga berstatus R2 dan R3.
Melihat fakta tersebut, lanjut Semmy, honorer Satpol PP bersikukuh untuk diselesaikan lewat pengangkatan PNS.
Alasannya, penyelesaian honorer Satpol-PP lewat PPPK tidak sesuai dengan amanat undang undang. Selain itu, tidak akan terselesaikan seluruh Indonesia karena menggunakan anggaran daerah.
Berbeda kata Semmy, dengan PNS yang menggunakan APBN, sehingga dananya dari pusat.
"Kalau penyelesaian dengan PPPK, akan berlarut-larut karena dibebankan kepada daerah, apalagi untuk Pemda yang APBD-nya kecil akan menjadi permasalahan besar," tandasnya.(edo)