Sejumlah Aktifis Islam Temui Dewan Terkait Pembangunan Musholla di Summarecon Kota Bekasi

Redaktur author photo
Pertemuan sejumlah aktifis Islam Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi terkait pembangunan Mushollah di Rw 15 Harapan Mulya Bekasi Utara yang diklaim masih milik Summarecon Bekasi.

inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah aktivis islam Kota Bekasi menggelar audiensi dengan jajaran DPRD Kota Bekasi terkait pembangunan tempat ibadah (Musholla) di Summarecon. Senin (6/1/2025).

Rombongan diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi dan didampingi sejumlah anggota Komisi IV seperti Ahmadi Madong, Tanti Herawati dan lainnya.

Anggota Komisi IV Ahmadi Madong menjelaskan, hasil dari pertemuan tersebut akan ditindak lanjuti dengan melakukan pemantauan langsung ke lokasi.

"Ya tadi Ketua DPRD perintahkan komisi IV untuk melakukan sidak agar bisa melihat secara komprehensif di lapangan itu seperti apa, terus kita usulkan agar FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Komisi 2 bergabung terkait masalah izin,"ucap anggota dewan dari Fraksi PKB ini saat ditemui di kantor nya. Senin (6/1/2025)

Ahmadi mengatakan, permasalahannya muncul karena belum diserahkan fasos fasum yang digunakan sebagai rumah ibadah dari Summarecon ke Pemkot Kota Bekasi.

"Seharusnya proses ini sudah dilakukan, nanti akan kita dipertegas terkait masalah fasos fasum. Untuk penyerahan fasos fasum kita akan lakukan pemanggilan (Summarecon) karena takutnya nanti akan dilempar-lempar lagi itu,"ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Bang Madong ini juga mengatakan, untuk sidak akan di jadwal kan setalah Kunker (Kunjungan kerja) di Kota Semarang.

Dia juga meminta semua pihak nanti harus dipanggil agar tidak terjadi saling lepar melampar.

"Kalau saya sih maunya semua pihak berkepentingan harus dipanggil jangan nanti jadi terlempar-lempar tadi kan saya juga ngomong untuk  memangail perizinan jangan sampai salah paham, ini Negara harus hadir Dewan juga harus hadir tapi sesuai aturan Negara jangan sampai keluar konteks jadi semua harus mengikuti aturan negara ini cuma aturan aja yang tersumbat atau komunikasi saja,"pungkasnya.

Sekedar diketahui, pihak Summarecon Bekasi melarang pembangunan Mushola di lahan yang diklaim masih milik Summarecon. Lokasi lahan tersebut masuk di wilayah RW 015 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Bekasi Utara.

Kericuhan sempat terjadi karena kedua belah pihak bersikeras dengan argumentasi masing-masing.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini