Sekda Garut Nurdin Yana |
inijabar.com, Garut - Akibat banyaknya pejabat dilingkungan Pemkab Garut rangkap jabatan berdampak tidak fokusnya kinerja dan menurunnya pelayanan publik.
Sudah hampir satu tahun ini para pejabat yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Garut terjadi kekosongan karena sudah pensiun.
Terlebih, Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin selama menjabat selama setahun ini tidak berani melakukan pengisian jabatan di sejumlah OPD yang kosong.
Padahal, sebelumnya Barnas Adjidin akan melakukan rotasi mutasi di lingkungan Pemkab Garut jelang pergantian tahun lalu, namun hingga kini pun tak jelas.
Berdasarkan catatan yang diperoleh inijabar com, para pejabat yang rangkap jabatan sebagai Plt setingkat eselon ll diantaranya, Asisten Daerah Bidang Pembangunan (Asda ll), Inspektorat Daerah, Badan Kepegawian Diklat (BKD), Damkar, DPMPTSP, Sekretariat DPRD,.
Selain itu, kekosongan jabatan administrator setingkat eselon lll hingga akhir Desember 2024 juga diisi oleh Plt, yakni Camat Mekarmukti, Camat Samarang, Camat Cibatu, Camat Kadungora, Camat Cikelet, Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Samarang, Sekmat Banjarwangi, Sekmat Leles,Sekmat Peundeuy, Sekretaris Diskominfo, Sekretaris DPPKBPPPA, Wakil Direktur Pendidikan dan Pengembangan Mutu UOBK RSU dr. Slamet Garut.
[cut]
Sekda Garut Nurdin Yana |
Kepala Bidang Pengembangan Pemasaran Mutu UOBK RSU dr. Slamet Garut, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DPPKBPPPA, Kepala Bidang Perlindungan Pengembangan Usaha Dinas Pertanian, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil, Kepala Bidang Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana membenarkan kondisi banyaknya pejabat yang rangkap jabatan di lingkungan Pemkab Garut.
Diakui Nurdin Yana, pihaknya belum juga melakukan pengisian jabatan di sejumlah OPD yang kosong akibat terbentur rekomendasi dari Kemendagri. Hal lain adanya perubahan regulasi peraturan tentang managemen kepegawaian sehingga pihak Pemkab Garut harus mempersiapkan talent pool, dengan melakukan identifikasi calon-calon Kepala OPD yang memiliki kualifikasi, keterampilan, atau potensi unggul yang relevan dengan capaian tujuan reformasi tematik di masing-masing OPD.
"Perlu ke hati hatian dalam proses menentukan siapa saja dari pengisian jabatan berdasarkan talent pool dilaksanakan agar lebih efektif dalam pengelolaan birokrasi.Sehingga pengisian jabatan jangan sampai tidak memiliki dasar hukum atau bertabrakan dengan aturan yang sudah ditetapkan," ujar Nurdin Yana, Selasa (21/1/2025).
Menurut Nurdin, management talenta dimulai dari perencanaan dan pengembangan OPD berdasarkan realisasi pengembangan dan pemanfaatan bakat secara optimal diri ASN. Manajemen talenta memerlukan empat tahapan, pertama akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan berdasarkan sistem merit.
"Makanya, banyak pejabat rangkap jabatan Plt saat ini untuk mengisi kekosongan perlu waktu secara bertahap hingga rekomendasi yang dikeluarkan dari kemendagri juga prosesnya panjang," tandasnya. (Ujang)