Soal Penunjukan Plt Sekwan DPRD Garut, Pj Bupati; Silahkan Aja Laporkan Ke Ombudsman

Redaktur author photo
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin

inijabar.com, Garut- Soal kontroversi penunjukan Plt Sekwan DPRD Garut Muhammad Dudung. Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin menegaskan, siap jika ada pihak yang melaporkan ke Ombudsman.

Barnas Adjidin menyatakan, penunjukan Dudung sebagai Plt Sekwan DPRD Garut sudah sesuai dengan mekanisme dan mendapat rekomendasi dari Pimpinan DPRD.

"Penunjukan  Muhammad Dudung sebagai Plt Sekwan DPRD,  Saya telah menerima rekomendasi dari Ketua DPRD selaku pimpinan. Dan Saya menetapkan jabatan itu tidak melihat berdasarkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK) ataupun eselon jabatan seseorang khususnya di Sekretariat DPRD, jadi Saya melihat kepercayaan yang diberikan berdasarkan rekomendasi Ketua DPRD," ucap Barnas. Senin(13/1/2025).

Barnas juga menyatakan, sebelumnya sudah meminta hasil rekomendasi dari pimpinan yakni Ketua DPRD sebagai bahan pertimbangan sesuai peraturan yang berlaku, meski di tingkat internal DPRD tidak dilakuan pembahasan konsultasi fraksi-fraksi sesuai amanat peraturan pemerintah, dirinya menerima rekomendasi pimpinan DPRD yang telah diputuskan.

"Silahkan diadukan ke Ombudsman, saya siap dengan resiko pertanggungjawaban soal itu," cetus Barnas.

"Saya yang penting ada rekomendasi dari pimpinan dan mungkin ditunjuknya Plt Muhammad Dudung sudah mewakili kepercayaan dari internal DPRD,. Keputusan Ketua DPRD sudah mewakili kepercayaan dari fraksi fraksi," sambungnya usai rapat Paripurna DPRD Garut Senin (13/1/2025).

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar Iman Alirahman menegaskan, fraksinya tidak pernah diminta konsultasi oleh pimpinan DPRD soal  nama nama yang diajukan untuk menjabat Plt Sekwan DPRD.

Menurut Iman, penunjukan Muhammad Dudung sebagai Plt Sewan DPRD yang telah ditandatangani oleh Pj Bupati Barnas Adjidin, itu merupakan kewenangan Pimpinan DPRD.

"Persetujuan siapa yang akan menjabat Plt Sekwan itu kewenangan pimpinan DPRD, sementara mekanisme saat itu tidak ditempuh sesuai dengan  Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2016 tentang oerangkat Daerah dalam hal ini menunjuk siapa yang akan menjabat Plt Sekwan," ucapnya.

Namun demikian, Iman mengakui, sebagian fraksi yang ada di DPRD  tidak pernah diminta konsultasi soal nama nama yang akan menjabat Plt Sekwan.

"Intinya siapapun nama pejabat yang mengisi tidak jadi masalah sepanjang sesuai mekanisme aturan yang berlaku dan ditempuh  alurnya karena jabatan Sekwan atau pelaksana tugas (Plt) itu harus ada rekomendasi dari pimpinan setelah konsultasi dengan fraksi fraksi. Kenyataan yang ada justru fraksi tidak pernah dilibatkan soal itu," ujar mantan Sekda Garut ini.

Diberitakan sebelumnya, penunjukkan Muhammad Dudung sebagai Plt Sekretaris DPRD  dinilai mal adminitrasi dan menuai kontroversi dikalangan pejabat di lingkungan Pemkab Garut. ( Yoes)

Share:
Komentar

Berita Terkini