BPN Kota Bekasi menggelar Sosialisasi Program PTSL sebanyak 5 ribu bidang di 3 kecamatan. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Bekasi mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 5000 bidang di tahun 2025 ini.
Menurut Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto yang menyebut target dari kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat sebanyak 5000 bidang yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Bekasi.
"Tadi kita sudah meneliti bahwa yang masih sedikit atau belum tersentuh PTSL, ada 3 kecamatan. Medan Satria, yang masih sebagian kecil, Bekasi Timur dan juga Jatiasih," kata Heri. Rabu (8/1/2025)
Heri juga mengatakan, akan meminta setiap lurah di 3 Kecamatan tersebut untuk segera melakukan pendataan di wilayahnya masing-masing.
"Nah nanti akhirnya lurah juga kita minta untuk mendata apabila masih ada potensi-potensi. Apabila ada masyarakat yang belum, nanti kita lanjutkan," terang Heri.
Dia juga menambahkan, guna menindaklanjuti PTSL tersebut, pihaknya akan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Kepolisian, serta Konsultan.
"Artinya adalah bagaimana nanti mensosialisasikan supaya kegiatan ini betul-betul berjalan sesuai dengan peraturan. Jadi Lurah bisa menjalankan (pendataan) sesuai dengan peraturan dan juga benar-benar kita kawal," paparnya.
Sebab hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh Republik Indonesia yang menugaskan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal program strategis nasional PTSL tersebut.
"Jadi kita minta bantuan untuk mensosialisasikan bagaimana tentang proses, bagaimana tentang hukum, aturan, sehingga nantinya produk yang kita hasilkan tidak bermasalah di kemudian hari dan juga akan tercapai sasaran yang benar nantinya," tuturnya.
Perlu diketahui, penyelenggaraan program PTSL berdasarkan SKB 3 Menteri, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dengan Nomor 25/SKB/V/2017 telah memutuskan tarif pembiayaan PTSL adalah Rp150 ribu untuk setiap bidangnya.(firman)