2 Pemuda Diamankan Polsek Jalancagak Curi Uang Korban Rp80 Juta

Redaktur author photo
Polsek Jalancagak saat menggelar jumpa pers

inijabar.com, Subang – Seorang wanita bernama Delin Damayanti (32) usai mengambil uang nya dari Bank Mandiri senilai Rp80 juta dicuri dua orang pria pada Rabu (12/2/2025) sekira pukul 12.30 wib di depan sebuah warung nasi timbel di Kampung Jabong, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak.

Kapolsek Jalancagak, Kompol Acep Hasbullah saat menggelar jumpa pers menceritakan kronologis kejadian tersebut.

"Korban, Delin Damayanti (32), baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp. 80 juta dari Bank Mandiri dalam pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000. Setelah mengambil uang, korban berhenti di warung nasi timbel untuk makan. Tanpa disadari, dua pelaku telah mengikutinya sejak dari bank,"tutur Acep. Jumat (14/2/2025).

Saat korban masuk ke warung, pelaku berpura-pura menjadi pembeli yang ingin makan. Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku keluar, mendekati sepeda motor korban, dan membuka paksa jok motor menggunakan kunci astag. Dalam hitungan detik, uang yang disimpan dalam jok motor berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama dalam kasus ini, yaitu Pelaku inisial JLI (42), alamat Kayu Agung, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kemudian pelaku lain inisial ACS (46), alamat Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang

Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari aksi kejahatan, diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam list merah, uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 4.650.000,-, berbagai peralatan untuk membobol jok motor, seperti kunci astag dan baut besi, dan juga beberapa barang milik pelaku, termasuk pakaian, helm, masker, dan ponsel.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPid tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Acep Hasbullah juga menyampaikan bahwa kasus ini dapat diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berkat kerja cepat dan sinergi tim Reskrim Polsek Jalancagak. 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,”ucap Acep. (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini