Berlaga Jadi Polisi, 2 Penipu Diamankan Polres Cirebon Kota 2 Lainya Masih Buron

Redaktur author photo


 Dua pelaku penipu dan pencuri yang berhasil diamankan Polres Cirebon Kota

inijabar.com, Kota Cirebon – Dengan mengaku sebagai polisi, dua anggota komplotan penipu dan pencuri diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Sayangnya dua pelaku lainnya buron dan dalam pengejaran petugas.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menuduh korban melakukan pelanggaran lalu lintas atau terlibat narkotika, lalu mengambil barang berharga milik korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/81/II/2025 terkait kejadian pada 16 Februari 2025 di Jl. Pramuka, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, dengan kerugian sebesar Rp19 juta.

Kedua, Laporan Polisi Nomor LP/B/82/II/2025 terkait kejadian pada 10 Februari 2025 di Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, dengan kerugian sebesar Rp22 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku AP alias BW (28), warga Kebon Baru, Kota Cirebon (tertangkap). TS alias OP (36), warga Suranenggala, Kabupaten Cirebon (tertangkap). CP alias KK (DPO) dan UP alias AY (DPO).

Eko juga mengatakan, dalam aksinya, para pelaku menyita barang-barang korban. Kemudian korban yang ketakutan menyerahkan barang berharga, termasuk kendaraan dan ponsel.

"Barang hasil kejahatan telah dijual oleh tersangka UP alias AY yang hingga kini masih buron," ungkapnya dalam konferensi pers pada Selasa (25/2/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap A P alias BW di rumahnya di Kebon Baru pada 18 Februari 2025 pukul 20.00 WIB. Dari hasil interogasi, polisi kemudian menangkap T S alias OP di rumahnya di Suranenggala. 

Sementara itu, dua pelaku lainnya tidak ditemukan di kediamannya dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya. (Fi)

Share:
Komentar

Berita Terkini