Boros Anggaran, Kepala Daerah Dilarang Bentuk Tim Pakar, Tim Percepatan

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Jakarta- Seringkali kepala daerah membentuk staf khusus, tim tenaga ahli atau istilah tim percepatan yang biasanya bukan orang yang tepat dan kompeten dalam bidangnya. Rekrutmen nya hanya karena mengakomodir kepentingan politik semata.

Badan Kepegawaian (BKN) melihat fenomena tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran daerah, karena stafsus atau tim percepatan tersebut diberikan honor dari APBD.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh sudah mengeluarkan pernyataan larangan kepala daerah terpilih mengangkat staf khusus (Stafsus) maupun tenaga ahli setelah resmi dilantik.

Larangan ini diberlakukan untuk menekan pemborosan anggaran di daerah dan mencegah pengangkatan pegawai yang didasarkan pada kepentingan politik. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas dari pemerintah pusat.

“Untuk kepala daerah terpilih, tidak boleh lagi mengangkat pegawai. Akan ada sanksi tegas bila gubernur, bupati, atau wali kota melanggar aturan ini,” tegas Prof. Zudan dalam rapat evaluasi seleksi CPNS dan PPPK bersama Komisi II DPR RI di kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Dia juga menjelaskan, jumlah pegawai administrasi di daerah saat ini sudah sangat banyak, sementara kemampuan anggaran daerah terbatas.

Tenaga ahli sebenarnya sudah tersedia di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun seringkali pengangkatan tambahan dilakukan untuk mengakomodir kepentingan politik kepala daerah, terutama tim sukses saat Pilkada.

“Banyak alasan seperti tidak ada anggaran, tetapi justru mengangkat staf khusus, tim pakar, atau tenaga ahli. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini