Case Close, MK Tolak Semua Gugatan Paslon Heri-Sholihin

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Jakarta- Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Paslon nomor 1 Heri-Sholihin dalam sidang putusan sela di gedung MK Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam.

Dalam rangkuman putusannya, Majelis Hakim MK membacakan argumen terkait gugatan paslon 01.

Majelis Hakim menilai dakwaan Politik uang dan kartu keren tidak beralasan menurut hukum.

Terkait dugaan pelibatan ASN merupakan tindakan spontanitas, secara individual, tidak terstruktur-sistematis-masif

Termasuk arahan ketua RW Jatibening : tidak dapat diyakini kebenarannya

Penggunakan akun resmi Instagram, mobil plat merah : tidak dapat diyakini kebenarannya, telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Keberatan saksi pun telah ditindaklanjuti.

Dengan putusan tersebut Paslon nomer 03 Tri-Harris dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kota Bekasi 2025-2030.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon (Heri Koswara - Sholihin) tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo selaku ketua MK, disambung dengan pengetukan palu, pada Sidang Perkara PHPU Rabu (5/2/2025) Sesi III, tepat pada pukul 21.45 malam.

Sebelumnya, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memaparkan beberapa argumentasi MK mengenai poin-poin gugatan yang diajukan tim Heri-Sholihin, antara lain : dugaan politik uang, pelibatan ASN, penggunaan fasilitas negara, dan keberatan saksi.

"Terkait sejumlah pelanggaran politik uang, termasuk pembagian kartu keren, mahkamah berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil pemohon aquo tidak beralasan menurut hukum," kata Guntur.

"Terkait adanya laporan tentang pelibatan ASN, mahkamah berpendapat tindakan ASN dimaksud tampak merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur, sistematis dan masif. Pelanggaran dapat diproses melalui lembaga yang berwenang, dalam hal pembinaan ASN, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Sementara itu, pada poin gugatan sisanya, seperti penggunaan fasilitas negara dan keberatan saksi, MK menjawab bahwa perkara tersebut sudah telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Mahkamah berkesimpulan dalil pemohon a quo ternyata telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," jelas Guntur.

Mahkamah juga sempat mengkritisi buruknya salah satu kualitas bukti yang diajukan tim paslon 01 kepada MK. "Bukti tersebut hanya menunjukkan sebuah mobil plat merah yang terparkir. Yang tidak secara terang benderang menunjukkan bahwa mobil tersebut merupakan fasilitas negara yang telah digunakan untuk kepentingan paslon nomor urut tiga," papar Guntur.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini