Cuek Sama Wartawan Usai Pemeriksaan Anne Ratna, Kajari Purwakarta Dinilai Pongah

Redaktur author photo
Kajari Purwakarta Martha Parulina

inijabar.com - Purwakarta- Sikap Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina kepada jurnalis di Purwakarta pada Rabu (5/2/2025) malam, menuai beragam reaksi dari elemen masyarakat, utamanya para penggiat pers di Purwakarta.

Terutama usai pemeriksaan mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika  di Kejari Purwakarta, terkait kasus gratifikasi mobil mewah yang melibatkan dirinya.

Sayangnya, Kajari Purwakarta Martha tak mau memberikan statemen apapun terkait hal itu, bahkan ketika mobil yang ia tumpangi melewati puluhan awak media, Martha tidak membuka jendela kaca mobilnya.

Tatang Budimansyah, salah satu penggiat pers Purwakarta sangat menyayangkan sikap pongah dan tak bersahabat Kajari Purwakarta kepada awak media yang dari pagi menunggunya demi untuk mendapatkan statemen resmi terkait kasus dugaan gratifikasi mobil mewah yang melibatkan mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Tatang menyatakan, Martha sebagai Kajari  tidak merespon arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan bahwa penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. 

"Pernyataan dari Jaksa Agung sangat jelas. Ia menyarankan bahwa seluruh korps Adhyaksa untuk bermitra dengan pers," kata Tatang seraya menyatakan penegasan itu disampaikan Jaksa Agung pada HPN 2023 lalu.

Di kesempatan itu, tambah Tatang, Jaksa Agung menegaskan bahwa kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang dikerjakan korp Adhyaksa.

Artinya, media berperan mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).

"Keberhasilan suatu institusi tidak lepas dari peran media dalam menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat," katanya.

Belum lagi, sambung Tatang, Jaksa Agung menegaskan berulang kali agar bermitra baik dengan insan pers.

"Ini juga disampaikan oleh Jaksa Agung pada acara audiensi dengan pengurus Forum Komunikasi Wartawan Kejaksaan Agung (FORWAKA) Desember 2024. Waktu itu, Jaksa Agung bilang bilang apa pun yang dikerjakan, jika tidak dipublikasikan, akan sia-sia," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap statemen yang tulus dari Kejagung ini terimplementasi  secara hirarkis. (Sulkopli)

#Kajari #Purwakarta #pers

Share:
Komentar

Berita Terkini