Diduga Cabuli 2 Siswi Kakak Beradik, Guru Ngaji Terancam 5 Tahun

Redaktur author photo
Polres Metro Bekasi Kota saat menggelar jumpa pers

inijabar.com, Kota Bekasi- Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji ini tindakannya tidak patut ditiru. MAF (28) diduga mencabuli 2 siswi nya yang masih di bawah umur. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Sianturi menjelaskan, tersangka berinisial MAF merupakan guru ngaji korban di salah satu pesantren.

"Korban dua orang kakak beradik terjadi di salah satu pesantren, korban MRA (14) dan MFA (13) pengakuan tersangka melakukan 8 kali kepada anak korban MRA dan dua kali MFA," ujar Binsar Sianturi saat pers konfrens. Selasa (4/2/2025).

Binsar juga menyatakan, aksi nekat tersangka MAF tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025. Kedua korban digauli tersangka di warung milik orang tua tersangka yang berada di area pesantren.

"Modus tersangka meminta bantuan kepada korban utk membersihkan lingkungan, kemudian korban diarahkan berbaring sambil dipinjamkan hp setelah itu tersangka meraba tubuh dan pemeriksaan tersangka memasukkan kelamin sampe keluar cairan," tuturnya.

Selain itu, dalam melakukan aksi cabulnya, tersangka juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain. Alasan lain tersangka bahwa dirinya pernah mengalami hal serupa seperti yang dilakukannya kepada dia korban kakak beradik.

Aksi bejad tersangka ini terungkap ketika salah satu korban yang juga merupakan Kakak dari korban bercerita bahwa pernah digauli pelaku. Kakak korban yang juga mengalami hal yang sama kemudian menceritakan kepada orang tuanya.

"Adiknya mengalami kejadian, cerita kepada kakaknya dan kabur dari asrama selanjutnya keluarga melapor ke polisi," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang Perlindungan anak Nomor 17 tahun 2016. Pelaku MAF terancam pidana penjara selama 5 tahun. (Mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini