![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Jakarta- Sebanyak empat kampus swasta akan ditutup dan lima kampus dalam proses dicabut izin operasionalnya. Hal itu diungkapkan Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, Lukman.
Lukman menyatakan, ada tiga aspek mendasar yang harus dipenuhi oleh sebuah institusi pendidikan tinggi, yakni, aspek hukum, sarana-prasarana, dan aspek keuangan.
Perguruan tinggi yang izinnya dicabut umumnya, kata dia, sudah tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan, seperti kepemilikan yang jelas, sarana dan prasarana yang memadai, serta keuangan yang sehat.
"Kami menilai perguruan tinggi tersebut tidak lagi mampu membayar gaji dosen, sarana dan prasarana sudah tidak tersedia, dan bahkan ada yang mengalami penyimpangan dalam pengelolaan KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang mengarah pada penyalahgunaan dana," ungkapnya.
Alasan lain, lanjut Lukman, beberapa kampus yang terpaksa ditutup karena adanya pelanggaran serius terkait pengelolaan dana mahasiswa dan pelanggaran lainnya.
"Ada perguruan tinggi yang tidak memberikan biaya hidup (Kartu KIP) kepada mahasiswa sesuai ketentuan, bahkan dana tersebut diambil oleh pihak kampus," bebernya.
Pencabutan izin operasional tersebut, kata Lukman bukan berarti kampus tersebut ditutup secara fisik.
"Kampus masih ada, tetapi izin operasionalnya dicabut, artinya kampus tidak lagi dapat menyelenggarakan kegiatan akademik. Mahasiswa yang terdampak akan dipindahkan ke perguruan tinggi lain yang memiliki kapasitas dan kualitas pembelajaran yang baik," terangnya.
Untuk nasib 4.030 mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi yang izinnya dicabut, kata dia, telah dipindahkan ke kampus lain.
Menurut Lukman, ribuan mahasiswa itu telah dipastikan aman tanpa adanya gangguan pada rekam jejak akademik mahasiswa.
"Sebelum izinnya akan dicabut, mahasiswa aman. Sehingga nanti kami ingin pastikan tidak ada kegaduhan. Tapi dengan catatan bahwa mahasiswa itu punya rekam jejak pembelajaran yang baik. Kalau dia ternyata fiktif atau apapun dan yang lainnya mohon maaf, itu berarti kami tidak bisa selamatkan," ucapnya.
LLDIKTI, kata Lukman, bertanggung jawab untuk memastikan seluruh perguruan tinggi beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini juga, lanjut dia, ada lima perguruan tinggi swasta (PTS) yang tengah diproses untuk pencabutan izin operasional, empat PTS yang akan ditutup, delapan PTS dalam proses pembinaan (penyimpangan KIPK).(*)