![]() |
Petugas Distaru Kota Bekasi saat menutup pintu akses Ruko SNK Kayuringin Bekasi Selatan |
inijabar.com, Kota Bekasi- Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi menutup tiga pintu masuk parkiran Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) 1,2 dan 3, Kayuringin Bekasi Selatan pada Rabu (19/2/2025) pagi.
Dengan menurunkan petugas keamanan mulai dari Satpol PP, kepolisian dan TNI juga Dishub Kota Bekasi. Tampak ikut memantau pelaksanaan penutupan tersebut Kadistaru Dzikron.
Polemik antara PT. Mitra Patriot yang dikuasakan mengelola lahan parkir oleh Pemkot Bekasi dengan pengurus Paguyuban RSNK ini sudah berlangsung lama. Beberapa audensi kedua belah pihak tidak juga menemukan titik sepakat.
Kuasa Hukum PT. Mitra Patriot (Perseroda) Samsudin Nurseha,SH mengapresiasi tindakan tegas Pemerintah Kota Bekasi hari ini yang ditunjukkan melalui penutupan Gate parkir milik paguyuban yang tidak berizin.
![]() |
Pintu masuk belakang Ruko SNK Kayurigin yang juga ditutup |
"Jadi ini bentuk kehadiran negara menurut kami untuk menegakkan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap penyelenggaraan parkir yang tidak berizin itu yang pertama. yang kedua kami tentu berharap ini bisa jadi peringatan bagi siapapun yang melanggar peraturan perundang-undangan itu pasti akan ditindak oleh pemerintah sebagai apa pelaksana dari peraturan perundang-undangan itu sendiri,"tutur Samsudin kepada media.
Ia juga berharap peristiwa di RSNK hari ini menjadi momentum bagi pemerintah Kota Bekasi untuk merapikan keseluruhan administrasi kepemilikan atas Fasos- Fasum.
"Karena bagaimanapun hak pilih atas tanah atau hak atas tanah itu harus diurus surat administrasinya ke BPN gitu ya jadi ini bisa jadi momentum Kota Bekasi untuk merapikan seluruh Fasos - Fasum atau hak dimiliki oleh Pemkot atas tanah," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang Eryanto mengungkapkan kekecewaannya pada kebijakan Pemkot Kota Bekasi. Pasalnya, kata dia, kasusnya sudah masuk di pengadilan.
"Saya sebagai warga Ruko yang tinggal di sini menyayangkan tindakan Pemerintah yang menutup akses jalan keluar masuk warga tanpa ada nya musyawarah,"ujarnya. Rabu (19/2/2025).
Apa yang dilakukan Pemkot Bekasi tersebut kepada warga RSNK ini sudah kesekian kali nya dilakukan.
"Padahal kalau memang parkir ini yang menjadi target mereka seharus kan kasus ini sudah di pengadilan sedang berproses belum ada putusan, kita juga menghormati Proses hukum yang sdh berjalan,"ucap Eriyanto.
Seharusnya, kata dia, kalau Pemkot Bekasi mau membenahi yang katanya menyalahi aturan, kenapa Bangunan liar yang berada di sepanjang Pool Damri tidak dibenahi dan parkiran motor liar yang berada di sampin BCP (Bekasi Cyber Park) juga dibenahi.
"Lalu kalau ditutup jalan dengan tembok, kami sebagai warga yang tinggal di Ruko dan yang bekerja mau lewat mana. Itu yang harus mereka pikirkan. Jangan lah semena mena menjalankan aturan sebagai abdi rakyat,"tandasnya.(*)