Dua pelaku perampasan Motor NMAX diamankan Polsek Pamanukan |
inijabar.com, Subang – Dua pelaku perampasan motor Yamaha NMAX warnah putih berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pamanukan Polres Subang pada Rabu (11/12/2024) di Dusun Sarimukti, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan.
Korban perampasan bernama Wigiyanto dihadang para pelaku yakni Nasrul Ramdani alias Boby (28) dan Tatang Koswara (26) di jalan Pesawaran.
Wigiyanto juga sempat melawan, namun karena kalah jumlah dan akhirnya Wigiyanto memilih kabur menyelamatkan diri.
Akibat peristiwa ini, Wigiyanto diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp18 juta.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Nasrul di kontrakannya di Desa Bojongkeding, Kecamatan Tambakdahan. Sedangkan Tatang diamankan di rumah kontrakannya di Kecamatan Subang.
Saat ini, kedua pelaku sedang diperiksa lebih lanjut, sementara barang bukti telah diamankan oleh pihak berwenang.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2025. Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah Pasal 365 KUHPid tentang Pencurian dengan kekerasan (Curas).
Polsek Pamanukan memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan guna menekan angka kejahatan di wilayahnya. (SriMS)