Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Warga Cluster Setiamekar 2 Tambun Laporkan Pihak Developer

Redaktur author photo
Tim hukum warga Cluster Setiamekar 2 Tambun Selatan usai melaporkan pihak depelover.

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kasus penggusuran Cluster Setiamekar Residence 2 Tambun Selatan masih terus bergulir. Warga cluster tersebut pun melalui LBH (Lembaga Bantun Hukum) Bekasi Raya melaporkan pihak developer.

Kurdi.SH selaku salah satu Kuasa Hukum Warga Cluster Setiamekar Residence 2 mengatakan, laporan ke Polres Metro Bekasi iru mengenai dugaan Perbuatan Penggelapan dan Penipuan, yang dilakukan oleh Abdul Bari dari pihak  Developer Cluster Setiamekar Residence 2 

"Warga Cluster merasa sangat dirugikan dan tertipu oleh janji-janji yang diberikan Developer bahwa rumah dan ruko yang mereka beli aman dari eksekusi dan sengketa,"ungkapnya. Senin (17/2/2025) malam.

Warga Cluster Setiamekar Residence 2, kata Kurdi, merupakan yang paling terdampak kerugian secara moril dan materil.

"Selama ini hanya diam sekarang melakukan perlawanan,"ujarnya.

Kasus penggusuran Cluster Setiamekar Residence 2 Tambun Selatan yang menjadi Objek Eksekusi pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri Cikarang, berdasarkan Eksekusi pada Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 128/Pdt/G/1996/PN.Bks, tertanggal 10 Maret 1997.

"Abdul Bari sebenarnya mengetahui bahwa tanah yang dibeli dari Tunggul Paraloen dengan harga murah memiliki konsekuensi tanah tersebut dalam keadaan sengketa, pada tanggal 12 Juni 2020, Abdul Bari mengajak Mimi Jamilah pemenang Perkara. untuk bekerja sama agar melakukan Pencabutan/Pengangkatan Sita Ekseskusi, atas Sertipikat Nomor: 705/Setiamekar,"beber Kurdi.

Selanjutnya, kata dia, dengan berbesar hati dan itikad yang baik, Mimi Jamilah meyetujui kerjasama tersebut.

"Namun hingga hari ini kompensasi yang dijanjikan oleh Abdul Bari hingga saat ini belum diberikan sampai terjadinya eksekusi,"kata Kurdi.

Perbuatan yang dilakukan Developer membeli lahan sengketa dengan harga murah dan dijual ke masyarakat dengan harga mahal, merupakan perbuatan yang sangat merugikan Warga Cluster.

"Patut diduga perbuatan Developer menjual-belikan barang sita eksekusi sengketa dan membohongi konsumen untuk membeli-nya, merupakan tindak pidana penggelapan dan penipuan kepada Warga Cluster Setiamekar Residence 2,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini