![]() |
Ilustrasi |
ADANYA efesiensi anggaran sebagai tindak lanjut penerapan Inpres No.1 tahun 2025 dan KMK No.29 tahun 2025, beberapa pihak mengkhawatirkan terjadinya PHK tenaga honorer. Seperti di lansir www.inijabar.com, pada Kamis, 13/02/2025, Pemerintah Kabupaten Garut diminta untuk tidak melakukan PHK (Pemutusan Hak Kerja) ratusan pegawai yang berstatus tenaga honorer atau tenaga paruh waktu yang ada di lingkungan pemerintah daerah.
Bahkan Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta menyatakan bahwa pemangkasan anggaran yang dilakukan secara serampangan berisiko besar terhadap kinerja kementerian dan lembaga negara, (metrotvnews.com, 16/02/2025).
Berbagai pemangkasan anggaran dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi belanja negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pemangkasan anggaran akan menyasar belanja yang dinilai kurang produktif atau bisa dilaksanakan dengan anggaran yang lebih kecil. Adanya kebijakan pemangkasan anggaran sejatinya membuktikan bahwa selama ini ada pemborosan anggaran belanja negara atau adanya belanja yang tidak penting dan tidak prioritas.
Ketika pengelolaan anggaran di bawah penerapan sistem ekonomi kapitalisme, yang bertumpu pada pajak dan utang, serta tidak dibarengi dengan jaminan negara atas kesejahteraan rakyat seperti pendidikan dan kesehatan gratis, sejatinya pemangkasan anggaran tidak mengubah apapun atas kehidupan rakyat yang sudah terbebani kesempitan hidup selama ini. Oleh karena itu, kita tidak banyak berharap pada sistem batil buatan manusia.
Solusi Islam
Sungguh pengelolaan uang negara yang berorientasi pada kemaslahatan rakyat hanya kita temukan dalam negara yang menerapkan sistem sahih yakni sistem Islam, karena merupakan sistem yang diturunkan dengan wahyu dari Allah Swt. sebagai pencipta dan pengatur manusia.
[cut]
Seorang pemimpin di dalam Islam adalah pelayan (ra’in), yang melakukan pengurusan keuangan negara hingga terwujud kemakmuran di tengah masyarakat. Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pos pendapatan dan pengeluarannya telah ditetapkan oleh syari’at Islam.
Penguasa selaku kepala negara bisa menyusun sendiri APBN tersebut melalui hak tabani (adopsi) APBN yang telah disusun dan ditetapkannya. APBN tersebut akan menjadi undang-undang yang harus dijalankan oleh seluruh aparatur pemerintahan. Pengelolaan APBN dilakukan oleh lembaga khusus, tempat menerima dan mengeluarkan dana yaitu Baitul Mal.
Baitul Mal adalah bagian dari struktur sistem pemerintahan Islam yang menangani harta yang diterima negara, untuk seterusnya dialokasikan bagi rakyat yang berhak menerimanya.
Baitul Mal akan mampu membuat perekonomian negara kuat dan stabil dengan tiga alasan utama; pertama, sumber Baitul Mal melimpah dan tidak tergantung sama sekali pada pajak dan utang. Kedua, pengaturan alokasi pengeluaran pun sudah jelas, setiap jenis pengeluaran memiliki sumber pendanaannya masing-masing. Ketiga, penyusunannya tidak dilakukan tahunan, melainkan dilakukan sepanjang waktu sesuai alokasi yang diatur syari’at Islam.
Pendapatan Baitul Mal terbagi menjadi tiga pos sesuai dengan jenis hartanya; pertama, pos fa’i dan kharja. Kedua, pos kepemilikan umum. Ketiga, pos zakat. Pada pos kepemilikan umum, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya pada pihak swasta apalagi asing. Hanya negara yang berhak mengelolanya dan hasilnya di peruntukkan bagi kemaslahatan rakyat sepenuhnya, bisa dalam bentuk biaya kesehatan, pendidikan, layanan transportasi dan lain-lain.
Para pengelola keuangan dalam Islam, baik pejabat maupun pegawai adalah orang-orang yang bertakwa, amanah dan takut pada Allah Swt. Ketakwaannya yang tinggi, senantiasa menjadikannya jauh dari hal-hal yang dilarang Allah Swt. termasuk menyentuh harta milik rakyat atau bebas dari korupsi dan harta ghulul, kerjanya pun professional.
[cut]
Ini merupakan buah dari sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam. Adanya sistem sanksi yang tegas juga menjadi pencegah pelanggaran atas harta negara. Islam sudah menetapkan fungsi pengawasan melekat pada diri pejabat dan penguasa agar senantiasa amanah dalam menjalankan tugas kepemimpinannya.
Hanya dengan menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah) dalam segala aspek kehidupan, maka keuangan negara akan bertumpu pada kemaslahatan rakyat dan terbukti mampu menyejahterakan masyarakat individu per individu.
Ditulis Oleh : Ummu Fahhala- Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi