![]() |
Massa aksi saat menunjukan bukti-bukti dugaan korupsi alat olahraga Dispora tahun 2023 di depan kantor Kejari Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Senin (24/2/2025).
Massa aksi dari LSM Jeko, LSM Trinusa dan juga mahasiswa PMII Universitas Pertiwi masih mencurigai Kejari Kota Bekasi yang belum menunjukan keseriusan dalam penanganan kasus alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tahun anggaran 2023.
Namun kali ini masa aksi tidak ditemui Kepala Kajari Kota Bekasi, hanya perwakilan yang menjelaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi yang disinyalir berjamaah tersebut.
Kordinato aksi Muhamad Ali mengatakan, pihaknya datang lagi ke kantor Kejari Kota Bekasi karena melihat lambannya penanganan kasus alat olahraga tahun 2023 ini.
"Kasus korupsi pengadaan alat olahraga Dispora yang sudah memakan waktu dua tahun tak kunjung menemui titik terang. Padahal dalam undang-undang tentang penindakan korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukum nya ditindak pidana,"ujar Ali. Senin (24/2/2025).
Dia menyatakan, lama nya penanganan kasus tersebut akan berdampak banyak asumsi liar di masyarakat.
"Jangan sampai kita mempunyai asumsi asumsi liar bahwasanya ada dugaan pihak Kejari bermain mata dalam kasus ini,"beber Ali.
"Dan dalam kasus korupsi alat olahraga kita mendapatkan info bahwa yang ditumbalkan untuk ditetapkan tersangka adalah bawahan ex kepala Dispora, padahal sudah jelas dengan bukti bukti A1 yang sudah kita serahkan ke pihak Kejari ada keterlibatan ex mantan Kadispora dalam kasus korupsi alat olahraga di Dispora kota Bekasi,"tudingnya.
Ali juga menyebut dalam kesaksian di aksi tadi dari pihak Pidsus Kejari kota Bekasi dan juga kasi Intel mengatakan, bahwasanya Kejari akan mengusut tuntas dari bawah sampai atas dan dalam waktu 2 bulan sampai 3 bulan akan diumumkan penetapan tersangka nya.
"Berdasarkan audit dari Inspektorat kota Bekasi dan surat juga dari Pemkot Bekasi bahwasanya ada kerugian negara senilai Rp5 milyar dan baru dibayar tahap pertama senilai Rp132 juta lebih. Namun di tahap kedua belum ada pengembalian, maka dari itu sudah wajib hukum nya itu dipidanakan sebab sudah melanggar undang-undang tentang korupsi,"ujar Ali.
"Dugaan perhitungan ulang yang di lakukan oleh itko akan dipolitisasi, dugaan adanya tumbal dalam penetapan tersangka harus dibuktikan dengan keterbukaan pada saat di pemeriksaan ex Kadispora dan wajib hukumnya Kejari kota Bekasi menjawab dan membuktikan dugaan atas keterlibatan Forkompinda,"beber salah satu pengunjuk rasa Nanda Ginanjar
Kasus ini bergulir dari tahun 2024 dan pengadaan nya pun pada tahun anggaran 2023 ,yang sampai saat ini tidak jelas perkara pengadilan hukum korupsi yang di lakukan oleh Dispora, PPK dan Dirut perusahaan pemenang proyek nya.
"Kami melampirkan beberapa bukti dari hasil investigasi kami seperti, bukti transfer, Screenshot, foto-foto Pertemuan dan Vidio serta rekaman Investigasi dengan beberapa RW di Kecamatan Bekasi Utara,"tandasnya.
"Dan pula kami menemukan adanya pemalsuan stempel RW, menerima (bukan RW yang menerima) dan juga nomor telpon yang dimasukkan adalah nomor telpon orang orang terdekat mereka,"sambungnya.
Dan kami mendesak kejaksaan Negeri kota Bekasi harus segera menangkap mantan kaDispora kota Bekasi Zarkasih , yang diduga kuat terlibat kasus korupsi alat olah raga tahun anggaran 2023, yang dimana bukti bukti sudah terang benderang diserah kan ke pihak Kejari kota Bekasi,"tandasnya.(*)