Hobby Judi Online, Warga Cisalak Nekad Gadai Mobil Sewaan

Redaktur author photo
Kapolsek Cisalak Iptu Endang Piratna saat menggelar jumpa pers.

inijabar.com,Subang - Pria warga Kampung Cimanggu Rt 008/002 Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak ini kecanduan judi online akhirnga nekad gadaikan mobil sewaan.

Pelaku berinisial DS diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak Polres Subang. DS beserta barang bukti 1 Unit Kendaraan Roda 4 NoPol D 8739 YM berhasil diringkus di Kp. Ciherang, Desa Badami, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang pada Senin (17/2/2025) dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Cisalak Iptu Endang Pirtana dalam press rilisnya di Halaman Mapolsek Cisalak mengungkapkan,  kasus penggelapan mobil tersebut terjadi pada Minggu pada 29 Desember 2024.

"Modus pelaku melakukan penggelapan dengan menyewa mobil untuk mengangkut sekam dengan harga sewa diatas rata-rata. Hingga akhirnya pemilik mobil tergiur dan menyewakannya ke pelaku," ujarnya dalam press release-nya di Mapolsek Cisalak, Jum'at (21/2/2025) siang.

Namun kata Endang, mobil yang disewa pelaku tersebut selama 1 setengah bulan tak kembali dan uang sewa juga tak diberikan kepada pemilik mobil.

"Ternyata mobil yang disewa oleh pelaku yang bernama Dudi Sihabudin tersebut malah digadaikan beberapa kali diantaranya digadaikan ke warga Bunihayu Jalancagak, kemudian ditebus dan digadaikan lagi kepada orang lain di wilayah Telukjambe Barat Kabupaten Karawang," tuturnya.

Endang juga menjelaskan, modus pelaku melakukan penggelapan mobil sewaan dengan digadaikan ke orang lain, uangnya digunakan untuk judi online.

"Pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil sewaan ini karena ketagihan judi online. Uang hasil gadai mobil yang disewakan tersebut digunakan untuk main judi online," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Korban Apek Hidayat pemilik mobil akhirnya membuat laporan dan ditanggapi oleh Polsek Cisalak dengan melakukan penyelidikan. 

"Berdasarkan keterangan para saksi dan dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui ada di Telukjambe Karawang," ucapnya.

Mendapatkan info tersebut, Jajaran unit reskrim Cisalak pada hari Minggu (16/02/2025) sekira pukul 23.00 WIB berangkat menuju lokasi pelaku yang bersembunyi di daerah Kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Telukjambe Barat untuk menangkap pelaku," katanya.

"Pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek cisalak beserta barang bukti 1 unit mobil Pickup Mitsubishi warna putih milik korban," ucapnya.

Usai ditangkap, pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek Cisalak Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan mobil pickup putih Nopol D 8739 YM beserta kunci dan STNKnya," tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam di sel Tahanan Mapolsek Cisalak.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 jo 372 KUHPid tentang Penggelapan mobil, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, pelaku Dudi Sihabudin mengaku nekad menggelapkan mobil sewaan dengan cara digadaikan.

"Uang mobil yang digadaikan saya digunakan untuk judi online," tandasnya (SriMS)

Share:
Komentar

Berita Terkini