![]() |
Tersangka LA (37) akhirnya diamankan Polres Cirebon Kota |
inijabar.com, Kota Cirebon - Bermodal iming-iming keuntungan besar program investasi melalui status Whatsapp (WA). Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37) asal Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
LA justru menggunakan dana yang diterima dari status WA untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, modus operandi LA adalah menawarkan program titip dana dengan janji keuntungan 10–20% dalam waktu tujuh hari.
"Tersangka mempromosikan program ini melalui status WhatsApp dengan skema dana titipan. Namun setelah jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan," ucap Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, pada Selasa (25/2/2025).
Atas laporan salah satu korban dengan nomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023, Tersangka diketahui telah menerima dana sebesar Rp 100 juta dari korban melalui transfer bank.
Namun, kata Eko, uang tersebut tidak dikelola sebagaimana dijanjikan, melainkan digunakan untuk membayar member lama yang jatuh tempo pada November 2023. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.
Eko mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, Print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka. Screenshot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka. Screenshot promosi skema titip dana di grup WhatsApp dan handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi.
Eko juga menuturkan, penyelidikan mengungkap bahwa L A juga menghadapi tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta.
"Tersangka mengelola dana dengan meminjamkan uang member kepada peserta lain dengan bunga lebih tinggi, tetapi karena banyak yang tidak membayar, skema ini runtuh," ucapnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Fi)