![]() |
Presdir PT.ABB Iwan Hartono |
inijabar.com, Kota Bekasi- Jelang sidang putusan kasus nomer 333/Pid.B/2024/PN Bks dengan terdakwa Direktur Utama Iwan Hartono dan pelapor Ruben terkait dugaan cek bodong untuk pelaksanaan proyek urugan di lahan proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru kecamatan Bekasi Barat.
Iwan Hartono selaku terdakwa berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi bersikap objektif dan adil dalam putusannya.
"Saya berharap majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan. Karena tidak terbukti melakukan penipuan,"harapnya.
Pasalnya, kata dia, fakta di persidangan termasuk bukti-bukti dan kesaksian para saksi termasuk saksi ahli menyatakan tidak ada unsur penipuan yang dilakukannya justru dirinya lah yang telah tertipu dalam proyek tersebut.
"Justru ini error in pesona artinya salah menetapkan tersangka. Justru saya yang ditipu oleh saksi Ruben. Ada 5 hal yang menjadi fakta di persidangan bahwa saya lah yang ditipu oleh dia (Ruben) termasuk soal Cek BCA yang tidak sah sebagai alat bukti,"ungkapnya. Rabu (12/2/2025).
Apalagi dalam kasus Perdata dari kasus yang sama sudah dimenangkan oleh Iwan Hartono. Artinya, kata dia, tidak terbukti secara perdata dirinya menipu dengan memberikan cek kosong. Cek BCA tersebut tidak sah digunakan sebagai alat bukti.
[cut]
![]() |
Presdir PT.ABB Iwan Hartono |
"Dalam pasal 1321 Perdata disebutkan bahwa tiada kesepakatan yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kehilafan atau diperoleh dengan paksaan dan penipuan,"tuturnya.
Iwan membeberkan 5 fakta persidangan bahwa dirinya lah yang jadi korban penipuan (mensrea) seperti yang tertuang dalam duplik diantaranya
1. Penipuan saksi Ruben dengan melaksanakan pekerjaan proyek urugan tak sesuai spek teknis tanah yang disepakati dalam perjanjian. Ruben memakai tanah lumpur hitam bercampur dengan tanah merah sedangkan dalam spek harusnya tanah merah dalam pengurugan di lahan Pasar Kranji Baru.
2. Saksi Ruben mencairkan cek BCA nomor DG 464373 tanggal 28 Februari 2023 senilai Rp2.580.000.000,-. Padahal kesepakatannya pencairan tanggal 28 Juli 2023.
"Cek tersebut diberikan ke Ruben dengan itikad baik saya,untuk mematuhi perjanjian dan surat kuasa dari Ruben kepada saya untuk menjual jaminan ruko untuk membayar tanah urug dalam waktu 6 bulan tapi baru satu bulan sudah dicairkan. Jadi prematur,"ujarnya.
3.Penipuan saksi Ruben dengan cara mencairkan cek BCA yang melanggar kesepakatan dengan Terdakwa yakni saksi Ruben berjanji tidak mencairkan warkat cek BCA.
"Saat penyerahan cek itu ada janji dari Ruben tidak akan mencairkan sebelum tenggat waktu yang disepakati dan itu ada saksi nya yakni Baron dan Dora sebagai saksi di persidangan. Dan cek itu bukan satu tapi ada 11 cek dengan jumlah Rp 5.180.000.000 (lima milyar seratus delapan puluh juta rupiah) sedangkan tagihan Rp2.8 milyar. Jadi tak mungkin dicairkan wong cek nya lebih besar dari tagihannya,"bebernya.
[cut]
![]() |
Presdir PT.ABB Iwan Hartono. |
4.Penipuan Ruben dengan cara memberi Terdakwa satu lembar cek BNI Rp300 juta yang ditolak pencairannya oleh pihak BNI dengan mengeluarkan surat keterangan penolakan (SKP).
"Ternyata setelah dikonfirmasi kepada Ruben dan kita cairkan, ditolak oleh BNI. Jadi Ruben itu sangat nyata menipu saya,"cetus Iwan Hartono
5. Dari hutang yang sudah ada dan dibayar senilai Rp 2,7 milyar dan minta dibayar lagi sebesar Rp1 milyar dan berjanji akan mencabut pelaporan polisinya.
"Lalu kita sepakati, saksinya Dora dan Hani Siswanto. Baron (Dirum PT .ABB) ga tahu. Setelah kita transfer bareng uangnya senilai Rp1 milyar. Tapi Ruben ingkar untuk mencabut laporannya di polis. Jadi ini saya ditipu lagi oelh Ruben,"tuding Iwan.
Jadi, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan keterangan palsu dan merekayasa alat bukti dan surat dakwaan dan surat tuntutan untuk menutupi fakta hukum yang sebenarnya bahwa Iwan Hartono lah sebagai korban penipuan dari Ruben.
"Cek BCA tersebut tidak sah digunakan sebagai alat bukti oleh JPU berdasarkan pasal 1321 Perdata,"tegasnya.
Selain itu, kata Iwan Hartono, dirinya disebut pihak pertama dari kerjasama dalam perjanjian proyek urugan di lahan Pasar Kranji. Padahal dalam surat perjanjian tersebut pihak pertamanya adalah Wilson Pardede. Karena Wilson sebagai Direktur Operasional PT. Amanah Bintang Blitar (ABB) membuat perjanjian dengan Ruben selaku pelaksana pengurugan.
[cut]
![]() |
Presdir PT.ABB Iwan Hartono |
"Justru mereka berdua (Wilson-Ruben) berkolusi melakukan permufakatan jahat dengan tidak menerbitkan BAST pekerjaan tanah urug untuk menutupi fakta bahwa pekerjaan urugan itu tidak sesuai spek dengan memakai lumpur hitam bercampur dengan tanah merah. Jadi belum berhak menagih pembayaran lunas tanah urug. Malah Ruben mengembalikan pembayaran tanah urug yang sudah diterimanya,"ungkap Iwan Hartono.
Selain itu, kata Iwan, pada dakwaan disebut dirinya melakukan penipuan dan penggelapan di Kantor Notaris Niluh Sudiarsih di Kemang Pratama Rawalumbu pada 28 Januari 2023.
"Tidak ada satu saksi pun yang menyatakan saya melakukan penipuan dan melanggar hukum,"ungkapnya.
Iwan Hartono mengatakan, dirinya dalam kasus tersebut juga sudah menunjukan itikad dengan membayar secara cicil pengerjaan proyek urugan yang belum ada surat keterangan selesai pekerjaan dari Ruben. Jadi pekerjaan tersebut belum terbukti selesai 100 persen sesuai kesepakatan.(*)