![]() |
Praktisi Hukum H.Bambang Sunaryo.SH |
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait seorang Office Boy bernama Aril (18) yang diberhentikan dari tempat kerjanya di wilayah Galaxy Bekasi Selatan banyak menuai empati dari berbagai kalangan.
Salah satunya Praktisi Hukum H. Bambang Sunaryo.SH yang mengecam keras tindakan perusahaan tempat Aril bekerja.
Menurut dia, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Rasa Jiwa Indonesia Baker Old kepada 7 karyawannya tidak semena-mena. Sebab ada aturan yang berlaku dalam melindungi hak karyawan.
"Tidak boleh semena-mena dia melakukan PHK tanpa memberi pesangon, tanpa menggaji. Apalagi dengan alasan tidak jelas," ujar H.Bambang melalui telepon. Sabtu (8/2/2025)
Pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa Kota Depok ini menerangkan, berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 selama belum ada keputusan pengadilan, baik pekerja maupun perusahaan harus tetap menjalankan kewajiban masing-masing.
"Dulu ada UU 13 tahun 2003 pasal 151. Pada prinsipnya, jika PHK tidak (ada) sepakat maka yg bisa memutus PHK itu hanya pengadilan dan diperkuat dengan pasal 155 di UU yg sama. Selama belum ada keputusan pengadilan maka kedua belah pihak sama-sama menjalankan kewajibannya masing masing," tambahnya.
Namun, dirinya juga tidak menampik bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 bahwa perusahaan boleh mem-PHK, namun dengan aturan yang berlaku.
"Ada PP 35 Tahun 2021 mengatur perusahaan boleh PHK pekerjanya. Dengan catatan, harus memberitahukan dulu 15 hari sebelum melaksanakan. Dan hak pekerja menjawab hanya 7 hari, jika tidak menjawab maka PHK nya sah. Jika menolak, maka kembali pada proses hukum sesuai aturannya," terangnya.
Terkait dugaan PHK dengan alasan penggunaan narkoba tanpa bukti, Bambang menilai hal itu merupakan fitnah karena kewenangan menetapkan seseorang menggunakan narkoba ada pada polisi.
"Itu fitnah! Itu nggak boleh dia (perusahaan) menuduh tanpa bukti Itu harus dibuktikan dulu dong, kalau ada karyawan yang diduga menggunakan narkoba, diserahkan ke penegak hukum. Yang memiliki kewenangan menetapkan bahwa orang itu menggunakan narkoba kan kewenangan polisi. Bukan serta merta menuduh. Dia kan bukan lembaga peradilan, apalagi menuduh,"Papanya
Bambang juga mempertanyakan mengapa perusahaan, jika memang memiliki bukti, tidak menyerahkannya kepada polisi.
Menurutnya, hal ini justru bisa membuat perusahaan terjerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
"Kenapa nggak diserahkan ke Polisi, kalau dia pegang kan? Berarti dia yang pegang Yang punya dia Unsur-unsur memakai itu kan dalam undang-undang narkotika, menguasai menggunakan dan mengedarkan Berarti kan ldia menguasai. Bisa ada dugaan sebaliknya," tandasnya.(firman)