![]() |
Suasana rapat antara komis 3 DPRD Purwakarta dengan Perusahaan di Ruang Komisi |
inijabar.com, Purwakarta - Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Purwakarta saat ini masih kurang berjalan secara optimal. Padahal, diliat dari aspek kemanfaatan, RTH memiliki manfaat yang sangat luas bagi kehidupan manusia.
Menyadari pentingnya keberadaan RTH dan manfaat yang akan dihasilkan, Komis 3 DPRD Kabupaten Purwakarta melakukan pemangilan kepada perusahaan- perusaahaan penghasil limbah di Purwakarta.
"Untuk menjalankan amanat UU, kami dari Komisi 3 DPRD Purwakarta melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang menghasilkan limbah. Kami ingin tahu sejauh mana pelaksanaan RTH tersebut, serta bagaimana dengan pengelolaan sampah dan limbahnya," kata Ketua Komisi 3 H Elan Sofyan saat ditemui di ruangan Komisi, Kamis (6/2/2025).
Menurut H Selan, panggilan akrabnya, kehadiran RTH di lingkungan perkotaan dapat meningkatkan mobilitas yang aman terutama untuk para perempuan, lansia, anak-anak serta kelompok penduduk berpenghasilan rendah, sehingga juga dapat meningkatkan pemerataan kesehatan.
"Sebagai contoh di daerah kawan industri di daerah Cilangkap Maracang banya korban anak-anak yang terkena penyakit pleg akibat kualitas udara yang tidak baik. Inikan sangat bahaya. Nah, inilah salah satu tujuan kami memanggil perusahaan-perusahaan yang menghasilkan limbah," jelas legislator asal Fraksi Partai Golkar tersebut.
Lebih jauh, ia menerangkan bahwa keseimbangan antara daya dukung lingkungan dan kebutuhan sosial mengalami tantangan yang berat saat ini.
Terlebih, tambah dia, tingginya tekanan kependudukan mendorong aktifitas sosial semakin pesat.
"Ingat kejahatan lingkungan lebih berbahaya dari Narkoba," tegas H Selan.
Masalah RTH ini, kata dia, jika tidak ditata atau diterapkan sebagaimana diamanatkan oleh UU No 26 taun 2007 pasal 29 (2) tentang RTH, maka bahaya mengintai kita setiap saat, seperti berbagai penyakit yang ditimbulkan oleh radikal bebas karena kualitas udara yang buruk.
"Tidak cuma soal RTH, kami juga mempertanyakan persoalan pengelolaan limbah yang dihasilkan," terang dia.
Soal pengelolaan sampah, lanjut dia, sangat penting untuk dilakukan dan sudah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh Pemkab Purwakarta karena berpotensi dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Selama inikan pengelolaan limbah atau sampah-sampah industri ini dibuang dan dikelola dimana saja bahkan ada yang dibuang sampai Cilegon. Padahal di Purwakarta ada pabrik yang siap mengelolanya. Inikan bisa menghasilkan PAD," ungkapnya.
Sejauh ini, jelas Ketua Komisi 3 DPRD Purwakarta itu, pihaknya sudah memanggil 32 perusahaan dari sejumlah perusahaan penghasil limbah yang ada.
"Kami sudah memanggil 32 perusahaan termasuk 6 perusahaan yang kami panggil tadi," ujarnya.
H Selan juga menegaskan bila perusahaan-perusahaan tersebut tidak mengabaikan keinginan dari Komisi 3 sesuai amanat UU, pihaknya tak sungkan akan melaporkan perusahaan tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
"Kami tegas, jika perusahaan tersebut mengabaikan soal RTH dan pengelolaan sampah atau limbah kami akan laporkan ke APH. Ini jelas amanat UU," tegasnya seraya menerangkan bila melanggar akan didenda 2-5 Miliar serta ancaman pidana. (Sulkopli)