KPA Pasrah, Bakal Ada Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Pembudidaya Ikan

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta - Terkait kasus korupsi pengadaan pembudidaya ikan Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta ada fakta baru yang muncul.

Ternyata dalam perjalanan penyidikan kasus tersebut, pihak ketiga dalam hal ini pemegang kontrak yakni CV. Mawar Indah telah membayar sebesar Rp 250 juta dari Total kerugian negara Rp. 620 Juta.

Kepala Bidang Perikanan Budidaya pada Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskanak) Purwakarta, Intan Riyani mengatakan berkaitan dengan kasus tersebut, ia selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) hanya bisa pasrah berkaitan dengan akan ditetapkannya tersangka dalam kasus bantuan pembudidayaan ikan 2023 tersebut.

"Saya hanya bisa pasrah. Mau gimana lagi, saya sudah bekerja sesuai aturan. Bahkan kerugian negara Rp 620 juta sebagaimana hitungan Kejari, sudah kami cicil Rp. 250 juta," kata Intan dikantornya, Senin (3/2/2025).

Menurut Intan, kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) kepada pihak kejaksaan.

Memang, lanjut dia, ada persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut, yakni keterlambatan atau penundaan pemberian bibit ikan terhadap tiga kelompok tani yang ada di Desa Cibungur dan Desa Cibatu.

[cut]


"Betul sempat ada masalah di 3 kelompok yakni kelompok Bungursari dan Cibatu, kita akui telat memberi benih karena kolam-kolam terpal tersebut tidak ada airnya," terang Intan.

Kemudian, lanjut dia, oleh pihak ketiga CV Mawar Indah melalui Direkturnya Dhiar Eko Prasetyo diberikan bantuan pengisian air. Setelah itu baru diserahkan bibit ikannya.

Selain itu, Intan juga mengakui ada kelompok tani yang benih ikannya mati sampe 90 persen, lantaran kelompok tani tersebut tidak menjalankan sesuai SOP yang sudah disosialisakan kepada para petani.

"Kelompok tani Desa Linggasari semisal benihnya mati hingga 90 persen karena gak sesuai SOP," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Proyek Pengelolaan Pembudidaya Ikan sesuai SPK Nomor: PB.01 /57/SP/PKSPI/2023 atas nama CV. Mawar Indah dengan kontrak Rp. 2,265 Miliar.

Adapun jumlah kelompok tani yang diberikan bantuan tersebut sebanyak 31 kelompok dengan anggaran masing-masing Rp 75 Juta.

[cut]


Dana tersebut, diperuntukan buat pengadaan sarana dan prasarana pembudidaya ikan diantaranya adalah pengadaan benih, terpal, bentor dan lainnya.

Sebelum pihak kejaksaan telah memberikan pernyataan bahwa akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun batal dilakukan dengan alasan kerugian negara masih terus bertambah. 

Lantas, siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut? (Sulkopli)

Share:
Komentar

Berita Terkini