![]() |
Alat berat beko yang diturunkan Tergugat untuk menyerobot lahan milik H.Musahwi di Kp.Legon Rt 004/05 Kel.Jatimulya, Tambun Selatan. |
inijabar.com, Kabupaten Bekasi – Dugaan penyerobotan tanah dan perusakan pagar milik H. Musahwi yang berlokasi di Kampung Legon RT 004 RW 005, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, akhirnya dilaporkan ke Pengadilan Negeri Cikarang.
Anggi Stevananda, SH, selaku kuasa hukum dari H.Musahwi mengugat secara resmi Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee dan juga PT. Karya Bahana Unigam dengan tuduhan penyerobotan lahan dan perusakan pagar milik kliennya itu.
Dijelaskan Anggi, bahwa kliennya H. Musahwi, membeli tanah pada 6 Oktober 2021 sampai 2024 tidak ada masalah baik pagar maupun patok pembatas dengan tanah milik Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee.
“Sudah 4 tahun berlalu klien kita membeli tanah sejak 2021 sampai 2024 baik pagar maupun patok pembatas dengan tanah milik, Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee, tidak ada masalah,” ujarnya. Senin (25/2/2025).
![]() |
Pagar di lahan milik H. Musahwi pun dirusak. |
Masalah itu muncul, kata Anggi, diakhir 2024 ketika ada pihak perusahan yang tertarik dengan tanah milik Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee untuk perluasan pabrik yaitu PT. Karya Bahana Unigam Plant 2 (KBU).
“Jadi begitu ada penawaran dari PT. KBU untuk perluasan pabriknya polemik mulai terjadi setelah pemilik tanah yang bersebelahan dengan klien kami H. Musahwi yaitu, Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee merasa tanahnya kurang,” tuturnya.
Padahal, kata Anggi, sudah diukur ulang bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) dan tidak ditemukan adanya kekurangan seperti yang dipermasalahkan bahkan sebaliknya ditemukan kelebihan tanah pada saat pengukuran ulang dilakukan.
“Bukannya melakukan upaya hukum kalau masih kurang puas pihak Agnes Wibawa justru melakukan eksekusi sepihak dengan menggunakan alat berat tanpa adanya penetapan atau pun putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Eksekusi sepihak itu, sambung Anggi, terjadi pada tanggal 10 Januari 2025 dengan cara merusak pagar serta penyerobotan tanah, sehingga terjadi gesekan yang menyebabkan H. Musahwi luka–luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS).
“Apapun alasannya tidak dibenarkan melakukan eksekusi sepihak. Selain gugatan PMH, baik pihak perusahaan PT. KBU dan Agnes Wibawa SE, Oey Marianne dan Emvy Sandee juga kita akan pidanakan,”tandasnya. (*)