![]() |
Foto penulis: Dini Damayanti |
DI TENGAH tantangan global yang semakin kompleks, kita dihadapkan pada kenyataan pahit yang mengancam fondasi pendidikan nasional. Kasus penyalahgunaan Dana PIP di SD Al Quran Al Huda, Purwakarta, membuka mata kita terhadap realitas kelam dunia pendidikan. Dana yang seharusnya menjadi jembatan harapan bagi siswa kurang mampu justru tergerus oleh praktik korupsi yang kian mengkhawatirkan. Hal ini tidak hanya merusak masa depan anak-anak bangsa, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistem pengawasan yang seharusnya melindungi hak mereka.(www.inijabar.com/2025/02/)
Penyimpangan ini bukanlah kasus terisolasi. Di tengah sistem yang semakin menekankan privatisasi dan komersialisasi, pendidikan menjadi lahan subur bagi praktik eksploitasi demi keuntungan pribadi. Dana PIP yang seharusnya memperluas akses pendidikan malah dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan. Kelemahan dalam pengawasan dan akuntabilitas semakin memperparah kondisi ini.
Ketika dana pendidikan diselewengkan, dampaknya sangat besar. Anak-anak kehilangan kesempatan mendapatkan pendidikan berkualitas, kesenjangan sosial semakin lebar, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan semakin terkikis. Korupsi dalam sektor ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan bangsa.
Islam memandang korupsi sebagai perbuatan yang sangat tercela dan bertentangan dengan ajaran agama. Dalam Al-Qur'an dan hadis, korupsi dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan dan ketidakadilan yang merugikan banyak pihak. Islam mengajarkan pentingnya amanah dalam mengelola harta, terutama yang menyangkut kepentingan umat. Oleh karena itu, setiap individu yang diberi tanggung jawab dalam pengelolaan dana publik harus menjalankannya dengan penuh integritas dan kejujuran.
Negara berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran. Pemerintah harus memperketat sistem pengawasan dengan menerapkan mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat. Penguatan regulasi serta penerapan teknologi dalam distribusi dana dapat menjadi langkah strategis untuk mencegah penyimpangan.
[cut]
![]() |
Foto penulis: Dini Damayanti |
Untuk mengatasi permasalahan ini, pendekatan yang komprehensif diperlukan. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat harus bersinergi dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel. Pelibatan orang tua dan tokoh masyarakat sebagai pengawas dapat menjadi langkah strategis dalam mencegah penyimpangan dana pendidikan.
Selain itu, penerapan kebijakan berbasis etika dan keadilan harus segera diimplementasikan. Sistem pendidikan yang menekankan nilai kejujuran dan amanah dalam pengelolaan dana dapat menjadi solusi untuk menekan praktik korupsi. Transparansi dalam distribusi dan penggunaan dana pendidikan harus menjadi prioritas utama agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh siswa yang membutuhkan.
Tidak cukup hanya dengan pengawasan, perlu adanya sanksi tegas bagi pelaku korupsi di sektor pendidikan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera serta memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. Korupsi dalam dunia pendidikan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan yang menghambat kemajuan bangsa.
Negara harus mengambil peran aktif dalam mengawasi dan mengelola dana pendidikan dengan lebih efektif. Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab dalam penyediaan dana, tetapi juga dalam memastikan bahwa sistem distribusi dana bebas dari praktik korupsi. Mekanisme kontrol yang lebih ketat harus diterapkan, termasuk audit berkala dan publikasi laporan penggunaan dana secara transparan.
Korupsi dalam sektor pendidikan harus dihentikan sekarang juga. Jika tidak segera diatasi, kita hanya akan menciptakan generasi yang terjebak dalam siklus ketidakadilan dan kemiskinan. Sudah saatnya kita bersama-sama berjuang untuk mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan demi masa depan anak-anak bangsa yang lebih cerah.
Wallahu alam bissawab
Ditulis Oleh: Dini Damayanti-Praktisi Pendidikan Purwakarta