inijabar.com, Jakarta- Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut dua, Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan hal itu dalam sidang pengucapan putusan sela atau dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025).
Menurut Hakim Ketua Suhartoyo menyebut, gugatan yang dilayangkan terhadap pasangan Rudy Susmanto-Ade Ruhandi alias Jaro Ade tak memiliki kedudukan hukum sebagaimana yang ada dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang ambang batas sebagai syarat formil.
“Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait yang pada pokoknya menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10 tahun 2016. Sehingga tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan oleh Mahkamah,” ungkapnya.
Selain itu, putusan MK tersebut juga dikarenakan sudah adanya penarikan gugatan yang dilakukan oleh calon Bupati Bogor nomor urut dua, Bayu Syahjohan.
“Fakta hukum adanya penarikan permohonan (gugatan) yang dilakukan oleh calon Bupati atas nama Bayu Syahjohan dan telah di konfirmasi dalam persidangan,” ucap Suhartoyo.
Menurut Mahkamah Konstitusi penarikan permohonan a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 22 PMK 3/2024. Sehingga, secara formal permohonan a quo diajukan oleh calon wakil bupati Musyafaur Rahman, bukan lagi diajukan oleh paslon nomor urut 2.
Hal demikian menjadikan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU 8/2015, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016, serta Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 3/2024.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Amar putusan mengadili, menolak eksepsi termohon dan eksepsi terkait,” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum pasangan Rudy Susmanto – Jaro Ade, Erik Fitriadi mengatakan bahwa dengan putusan MK tersebut, maka gugatan sengketa Pilkada 2024 Kabupaten Bogor dinyatakan gugur.
Setelah putusan MK ini, kata dia, KPU Kabupaten Bogor harus melakukan penatapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih maksimal tiga hari sejak putusan MK.
“Setelah itu diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan. Maksimal tiga hari setelah putusan,”tandasnya.(*)