Nah, Laporan Diterima, Oknum Komisioner KPU Kota Bekasi Bakal Diperiksa DKPP

Redaktur author photo
Ketua GENSI Garisah Idharul Haq (paling kiri) saat memasukan laporan ke DKPP

inijabar.com, Kota Bekasi – Masih ingat kasus dugaan yang melibatkan oknum Komisioner KPU Kota Bekasi berinisial AF yang diduga berkolaborasi dengan PPK Pondok Melati berinisial HI untuk memenangkan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Bekasi 2024 lalu.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Gerakan Solidaritas Indonesia (GENSI) Garisah Idharul Haq ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Garisah, pelaporannya dipastikan diterima dan bakal ada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap oknum penyelenggaran pemilu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada Kota Bekasi) yakni AF sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni HI sebagai teradu.

Menurut dia, DKPP telah menyatakan memenuhi syarat (MS) terhadap pengaduan yang mereka laporkan dan tinggal menunggu waktu penjadwalan sidang, dengan nomor pengaduan: 34-P/L-DKPP/I/2025.

“Alhamdulillah hasil konfirmasi kami hari ini ke DKPP, bahwa aduan kami sudah sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat), baik itu verifikasi administrasinya maupun materilnya,”ujar Garisah dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2/2025).  

Pihaknya, lanjut Garis, sangat mengapresiasi DKPP terhadap penanganan aduan yang mereka laporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada serentak di Kota Bekasi.

"Saya sangat apresiasi kinerja DKPP telah menindaklanjuti setiap aduan masyarakat," ujarnya.

“Apapun yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” tambah Garis.

Gensi sendiri melaporkan oknum KPU Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) pada Jumat (6/12/2024) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Nomor laporan 685/01-6/SET-02/XII/2024 (KPU Kota Bekasi).

Laporan tersebut dilakukan karena diduga bersikap tidak netral dengan mendukung pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah (Pilkada).

Gensi menduga ada praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum anggota KPU Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini