Jajaran Pemkab Garut saat mengikuti Rakor |
inijabar.com, Garut - Praktik percaloan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan perizinan harus hilang dari birokrasi di Pemkab Garut. Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) zoom meeting di Gedung Command Center Pendopo Garut, Selasa (4/1/2025).
Rakor tersebut mengagendakan pembahasan Langkah Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pengawasan Perizinan, antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, Kejaksaan, Komisi pemberantas korupsi (KPK), dan Kepala Pengendalian & Pengawasan Khusus.
"Perizinan ini apabila sudah disepakati di pemerintah pusat nantinya ditindak lanjuti ke pemerintah daerah." ujar Budi Gan Gan, selaku Pelaksana Tugas (Pkt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Budi Gan Gan menegaskan, dengan adanya nota kesepahaman ini, segala bentuk percaloan dan tindak pidana korupsi akan diberantas secara tuntas dan tegas.
Rakor ini juga dihadiri oleh PJ. Bupati Garut, Barnas Adjidin, Sekretaris Daerah, Nurdin Yana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Yani Mulyani, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erna Sugiarti, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Ridwan Effendi.
Dalam pembahasan rakor, pemerintah pusat menyoroti beberapa tantangan utama, termasuk:
1. Tindak pidana korupsi dalam perizinan,
2. Stagnasi investasi daerah, dan
3. Praktik percaloan dalam proses perizinan.
Diharapkan setelah adanya nota kesepahaman tersebut, proses perizinan di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih transparan, terpercaya, dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan investasi yang lebih maju.(ujang)