Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Pada Mantan Kapus Plered Dinilai Dipaksakan

Redaktur author photo


Erfan Helmi Juni, SH selaku Kuasa Hukum YS mantan Kepala Puskesmas Plered 

inijabar.com, Purwakarta - Pasca penetapan Tersangka oleh Kejari Purwakarta pada dua mantan Kepala Puskesmas berinisial YS dan RESN pada 20 Januari 2025.

Pihak YS pun melakukan Pra Pradilan pada Kejaksaan Negeri Purwakarta. Dan sidang perdana Pra Peradilan yang dijadwalkan, Senin (10/2/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada pukul 09.00 WIB batal digelar karena Termohon berhalangan hadir.

“Karena Termohon tidak hadir maka sidang ditunda," jelas  Hakim Tunggal, I Gede Adi Muliawan, S.H di PN Purwakarta, Senin (10/2/2025).

Sidang Pra Peradilan tersebut, akan dibuka kembali pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025, jam 09.00 WIB.

“Ini perintah kepada pemohon, sebagaimana ditentukan, kami tidak akan melakukan panggilan kembali. Dan perintah kepada juru sita Pengadilan Negeri Purwakarta, untuk memanggil pihak Termohon. Dengan demikian sidang usai dan ditutup,” tegas I Gede seraya menutup persidangan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Pra Peradilan Erfan Helmi Juni, S.H, memastikan bahwa pihaknya saat sidang perdana tadi sudah siap segalanya.

“Akan tetapi sesuai putusan hakim, sidang diundur. Padahal kami sudah siap,” jelas Erfan, Senin (10/2/2025).

"Kami selaku Penasehat Hukum mengajukan Pra peradilan atas ditetapkannya tersangka dan penahanan klien kami YS, atas dugaan tindak pidana korupsi dana Jasa Pelayanan di Puskesmas Plered, Purwakarta,"ujarnya.

“Kami melihat penetapan tersangka klien kami masih prematur dan terkesan di paksakan,” tambah Erfan.

Oleh karenanya, kata Erfan, pihaknya mengajukan sidang Pra peradilan untuk menguji materiil atas penetapan tersangka dan penahanan klien kami.

“Kita buktikan nanti di persidangan,” pungkas Erfan.

Diluar PN Purwakarta, nampak beberapa petinggi Kejari, baru datang untuk sidang Pra peradilan. Terlihat ada Kasi Pidana Umum (Pidum), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dan beberapa jaksa penyidik hendak memasuki kantor pengadilan.

Sekedar diketahui YS dan RESN adalah mantan kepala puskesmas (Kapus) dan diduga melakukan korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas Plered. Dalam kasus itu, negara dirugikan Rp Rp681.004.876. (sulkopli)

Share:
Komentar

Berita Terkini