![]() |
Petugas dari Pemkot Bekasi sedang mengelas pintu masuk dengan rantai besi Ruko Sentra Niaga Kalimalang Kayuringin Bekasi Selatan |
inijabar.com, Kota Bekasi- Ketegangan terjadi saat penyegelan akses pintu masuk Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) Kayuringin Bekasi Selatan pada Selasa (25/2/2025) pagi.
Sebelumnya pintu masuk RSNK Kayuringin sudah ditutup oleh Pemkot Bekasi yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) dibantu petugas keamanan baik Satpol PP maupun Polisi, TNI serta Dishub Kota Bekasi pada 20 Februari 2025.
Namun dua hari kemudian pintu yang ditutup memakai barier tersebut dibuka kembali oleh Paguyuban Warga RSNK. Merasa diabaikan, Pemkot Bekasi kembali melakukan penutupan di lokasi tersebut.
Adu argumen sempat terjadi antara salah satu petugas penjaga keamanan RSNK bernama Andri Wahyudi dengan Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Herdiana di saat proses penutupan pintu masuk RSNK.
"Kamu siapa,"tanya Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol M Dedi Herdiana pada Andri.
"Saya Andri pak, dari Keamanan paguyuban SNK," jawab Andri.
"Ini Negara, kalau sekali lagi dibuka, sampaikan kepada pengurus paguyuban, saya akan tangkepin, saya akan bawa semua jika ini dibuka. Saya akan lihat di cctv nya nanti," tutur Andre menirukan ucapan Kapolsek Bekasi Selatan Herdiana.
[cut]
"Ini situ ya yang bertanggungjawab,"ujar Andri menirukan ucapan Herdiana.
Aksi buka tutup terjadi lantaran tidak adanya kesepakatan antara PDMP (Perusahaan Daerah Mitra Patriot) yang merupakan BUMD Kota Bekasi dengan Pengurus Warga Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK).
Bahkan upaya mediasi yang berjalan tiga kali dikantor Walikota Bekasi tidak terjadi kesepakatan hingga berujung terjadinya Keributan dilapangan area RSNK.
Pengurus Warga Paguyuban RSNK juga melakukan gugatan atas dugaan perbuatan melanggar hukum ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang saat ini masih bergulir di pengadilan.
Padahal, dilokasi sudah ditempel pengumuman yang menyatakan jika persoalan Pengelolaan Parkiran RSNK sedang dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
"Pengumuman Peasana sarana dan utilitas (PSU) dan pengelolaan lahan Parkir RSNK 12 dan 3 sedang dalam proses Sidang Gugatan di PN Kota Bekasi, Nomor perkara 5832-Pdt G-2024-PN Bekasi antara Ketua Paguyuban Warga RSNK 1-2 dan 3 sebagai Penggugat dengan Pemkot Bekasi selaku tergugat 1, PDMP selaku tergugat 2. Harap semua pihak mematuhi menghormati proses Hukum dan sidang yang sedang berjalan,"bunyi papan pengumuman yang ada dilokasi RSNK atasnama Tim advokasi Patriot Indonesia selaku Kuasa pengurus warga Paguyuban SNK.(*)