Pilkada Kab Bandung, Gugatan Sahrul Gunawan Kandas Di MK

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Jakarta– Palu sidang majelis Mahkamah Konstitusi (MK) meluluh lantahkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung yang dilayangkan pasangan calon Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan pada Selasa (4/2/2025) sore.

Permohonan gugatan pasangan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu, dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK. Juga tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dadang Supriatna dan Ali Syakieb (Bupati/Wakil Bupati Bandung), akhirnya resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Suhartoyo menegaskan, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Melalui putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Daniel.

Jadi tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan.

"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,"tandasnya.

Dengan demikian pasangan calon Dadang Supriatna dan Ali Syakieb (Bupati/Wakil Bupati Bandung), akhirnya resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung oleh Mahkamah Konstitusi. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini