Pj Walikota Bekasi Ingatkan Tri Jika Mau Teruskan Proyek Sampah Listrik di TPA Sumur Batu

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Kesan 'ngotot' Walikota Bekasi terpilih Tri Adhianto yang akan meneruskan proses proyek PSEL (Pengelolaan Sampah Energi Listrik) TPA Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang, ditanggapi Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad.

Sekedar diketahui, pembatalan proyek PSEL oleh Pj Walikota Bekasi mendapat rekomendasi dari KPK, Kejagung RI bahwa proses tender yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang akhirnya telah dibatalkan.

Raden Gani sendiri mengakui proyek startegis nasional seperti pengelolaan sampah listrik sangat bagus. Namun proses nya harus dilakukan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Saya pikir tentu itu (proyek PSEL TPA Sumur Batu) diperbaiki dulu regulasi yang menjadi temuan kami kemarin. Pada prinsipnya, saya mendukung PSEL,” ujar Pj Gani pada sejumlah media. Senin (17/2/2025).

Gani yang akan mengakhiri jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Walikota Bekasi di tanggal 20 Februari 2025 itu menegaskan, regulasi yang sesuai sangat penting, mengingat dampak hukum dan keselamatan warga masyarakat dan semua pihak dikemudian hari.

“Agar supaya menjadi keselamatan kita semua dalam menjalankan roda pemerintahan ini, itu tentu harus dirapihkan dulu. Supaya tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” saran Gani Muhamad.(firman)

Share:
Komentar

Berita Terkini